PADANGSIDEMPUAN, Potretnusantara.id-Satuan Gugus Tugas (satgas) Kota Padang Sidempuan mengeluarkan Surat Edaran pelarangan pelaksanaan resepsi pernikahan selama 14 hari kedepan.
Surat edaran ini merujuk pada Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2021 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Hal ini disampaikan Arfan siregar, Ketua Satuan Gugus Tugas (satgas) Kota Padang Sidempuan mengatakan bahwa pemberlakukan surat edaran tersebut akan dikeluarkan dan diberlakukan mulai besok (Senin 14/6).
“Besok kita keluarkan, dan langsung berlaku,”kata Arfan siregar, Minggu (13/6).
Ditambahkan, meningkatnya status dan penyebaran virus covid 19 di Kota Padang Sidempuan saat membuat pihaknya mengeluarkan surat edaran, dimana pesta pesta pernikahan cenderung mengundang kerumanan sehingga berpotensi untuk penyebaran covid 19.
“Sebelumnya belum pernah kita buat seperti ini, namun karena pekembangan penyebaran covid ini maka hingga tanggal 28 Juni 2021 untuk resepsi pernikahan dilarang dulu. Nanti baru kita lihat perkembangannya,”katanya menjelaskan.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap taat dan mematuhi protokol kesehatan pada kegiatan setiap harinya.
“Mari kita taati protokol kesehatan, mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran covid 19 agar kita selamat,”ajaknya.
regar










