SINGKIL, Potretnusantara id – Ratusan warga dari Kecamatan Kota Baharu dan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, menggelar aksi unjuk rasa, Selasa 22 April 2025, menuntut realisasi program kebun plasma dari PT Nafasindo. Aksi berlangsung di tiga titik, yakni Gedung DPRK, Kantor Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bupati Aceh Singkil.
Warga yang tergabung dalam masyarakat lingkar HGU PT Nafasindo menyuarakan penolakan terhadap program kemitraan yang disetujui tanpa persetujuan mereka. Mereka mendesak agar pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikuasai
Koordinator aksi, Rabudin, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRK Aceh Singkil dan pihak perusahaan pada 20 Februari 2025. Hasil RDP menyarankan agar kebun plasma segera direalisasikan untuk masyarakat lingkar perusahaan, khususnya di wilayah Kota Baharu dan Singkohor.
“Kami menolak segala bentuk kemitraan lain. Yang kami tuntut adalah kebun plasma, sesuai aturan. Program kemitraan yang telah disetujui Bupati Aceh Singkil tanpa musyawarah dengan masyarakat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Rabudin.
Massa menyoroti surat Bupati Aceh Singkil Nomor 5006/382 tertanggal 11 April 2025 yang menyetujui kemitraan dengan tiga koperasi, yaitu Koperasi Bukit Jaya (Gunung Meriah), Koperasi Serasi Bersama (Singkohor), dan Koperasi Miftahul Annisa (Kota Baharu).
Desak DPRK dan Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran
Di hadapan Gedung DPRK Aceh Singkil, warga mendesak pimpinan dewan segera memanggil Bupati untuk menjelaskan alasan persetujuan kemitraan yang dianggap cacat prosedur. Mereka juga meminta agar Direktur PT Nafasindo dilaporkan ke penegak hukum, karena diduga terlibat dalam pelanggaran hukum sebagaimana disampaikan Komisi II DPRK dalam konferensi pers sebelumnya.
“Kami curiga ada suap dalam proses pembaruan izin HGU seluas 3.007 hektare milik PT Nafasindo. Prosesnya lambat dan tidak transparan,” teriak salah satu orator.
Di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, pengunjuk rasa menuntut penindakan tegas terhadap para pejabat yang terlibat. Mereka meminta agar Bupati, Asisten I Pemkab Aceh Singkil, Dinas Perkebunan, Kabag Pemerintahan, serta pimpinan PT Nafasindo diperiksa.
Desakan di Depan Kantor Bupati
Puncak aksi terjadi di halaman Kantor Bupati. Warga meminta kemitraan yang telah dibentuk segera dibatalkan dan Pemkab Aceh Singkil mengirim surat resmi ke ATR/BPN pusat untuk mengevaluasi proses perpanjangan HGU PT Nafasindo.
“Kami tidak akan pulang sebelum ada surat resmi dari pemerintah mengenai pembatalan kemitraan dan evaluasi izin HGU,” tegas Rabudin.
Aksi ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari pihak keamanan. Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, yang menemui massa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Tanggapan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, mengatakan, pihaknya akan meninjak lanjuti apa yang disampaikan masyarakat unjuk rasa.
Dak terkait menganulir koperasi-koperasi yang bermitra dengan PT Nafasindo, namun kami menjawab itu bukan kewenangan bupati dan jajarannya. Hanya mengayomi betul-betul dalam bermitra.
Kemudian terkait menyurati Menteri ATR akan kita upayakan memperkuat argumen.
“Intinya pemerintah tetap menindak lanjuti dengan bijak, arif dan adil,” tegasnya.
Mardin










