PADANGSIDEMPUAN, Potretnusantara.id – Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si secara tegas mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada dilingkungan Pemerintahan Tapanuli Selatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Penegasan ini disampaikan setelah keluarnya surat edaran oleh Pemerintahan Propinsi Sumatra Utaran pada tanggal 14 Januari 2022, dalam edaran tersbut disampaikan agar setiap daerah memberikan penegasan terhadap PNS di wilayah masing-masing.
“Khususnya pada Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 pada PP ini,”kata Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran beberapa waktu lalu.
Rasyid menjelaskan, dalam Pasal 3 PP Nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang memiliki delapan ayat menyatakan wajib kepada PNS dan begitu juga pada Pasal 4 agar mengutamakan kepentingan negara.
“Kalau di Pasal 5 nya adalah larangan larangan bagi PNS,”katanya menjelaskan.
Penegasan pemerintah tambahnya adalah bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan kebijakan yang di tetapkan pejabat pemerintah agar PNS menunjukkan integeritas dalam keteladanan dalam sikap prilaku ucapan dan tindakan.
“Misalnya, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
Perundang undangan mengedepankan kejujuran dan kesadaran dan penuh tanggung jawab,”katanya mencontohkan.
Rasyid menghimbau agar semua aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tapsel agar taat hukum demi terselenggaranya pemerintah bersih dari KKN dan berkesinambungan dalam menjalankan setiap program yang sudah di canangkan.
“Jadi, Ke 3 Pasal ini perlu di baca dan di ingat dengan baik oleh seluruh aparatur sipil negeri yang ada di jajaran lingkungan Pemkab Tapsel,”katanya mengingatkan
H. Regar










