PADANGSIDEMPUAN, Potretnusantara.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya angkat bicara terkait pembuangan/penimbunan sampah di desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal ini di sampaikan langsung oleh ketua LSM PAKAR, Nelwan Tanjung menurutnya hal ini sudah sewajarnya di perhatikan oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui dinas lingkungan hidup Kabupaten Tapanuli Selatan.
Nelwan Tanjung mengatakan menurut Pasal 3 Undang Undang nomor 32 tahun 2009 “Setiap warga negara berhak melestarikan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup”.
“Kalau memang ini tempat pembuangan sampah, bukan seperti ini cara kerjanya. Seharusnya sampah sampah ini kalau sudah tidak bisa di daur ulang lagi di bakar bukan di timbun seperti ini pak,”katanya. Minggu (5/9).
Dikatakan, jika di timbun seperti ini nantinya akan berdampak fatal dan merusak kesehatan bagi masyarakat.
“Ini pak, apa lagi mengingat jarak antara sampah sampah ini dengan permukiman masyarakat sangat dekat sekali,”protesnya.
Nelwan Tanjung mengatakan kalau sampah tersebut masih di biarkan maka pihaknya akan buat surat tertulis untuk dinas lingkungan hidup Propinsi Sumatera Utara.
“Bila peelu kita akan sampai ke pusat, karena ini menyangkut masalah kesehatan utamanya masyarakat Kecamatan Batang Toru atau saya sendiri adalah asli penduduk Batang Toru dan sekarang pun masih tinggal di Batang Toru,”paparnya.
Dia mengatakan hal ini adalah merupakan peringatan pertama dan terakhir.
“Kalau tidak dibindahkan oleh pemerintah maka saya akan angkat bicara sampai kepusat, karena saya penduduk Kecamatan Batang Toru butuh kesehatan bukan butuh aroma berbau tak sedap dari sampah sampah yang menumpuk itu,” tegasnya.
H,siregar










