Batam, Potretnusantara.id – Lantamal IV bekerjasama dengan BNN RI, Pemprov Kepri dan PT. Pegadaian melakukan penimbangan ulang Barang Bukti hasil penggagalan penyelundupan Narkoba seberat 1.9 Ton yang ditangkap di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada 14 Mei 2025 kemarin.
Penimbangan berlangsung di Gedung Serbaguna, Mako Lantamal IV Batam, Sabtu (17/5/2025).
Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko mengatakan bahwa untuk proses pelimpahan perkara maka harus diketahui berat secara tepat dari barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan oleh pihak TNI AL, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama.
“Penimbangan barang bukti ini bekerjasama dengan BNN RI, Kepolisian dan PT. Pegadaian, hal ini tentunya berguna untuk menciptakan sinergitas dan transparansi guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Keri,” ujar Danlantamal IV Batam.
Danlantamal IV Batam juga menyampaikan penangkapan penyelundupan Narkoba ini merupakan suatu prestasi yang tertinggi yang diraih Indonesia dalam penggagalan penyelundupan Narkoba yang pernah tertangkap oleh TNI AL.
Atas hal tersebut, maka dibahas koordinasi yang dilakukan oleh BNN RI, Kepolisian dan PT. Pegadaian dengan TNI AL Batam dalam penimbangan barang bukti. Pada kesempatan tersebut, turut hadir pula Kepala BNN RI Komjen Pol DR. Marthinus Hukom untuk melaksanakan pengecekan barang bukti narkotika. Selain itu Kepala BNN RI juga membahas apa saja kendala yang dihadapi dalam penimbangan barang bukti tersebut.
“Dari hasil penimbangan ulang diperoleh hasil fantastis yakni seberat 2.061.293 gram (2 Ton 61 Kilo 293 gram) dan dapat menyelamatkan 16.731.615 jiwa generasi bangsa, dan apabila diasumsikan dengan nilai rupiah dengan total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut adalah senilai Rp.7.5 Triliyun,” pungkasnya. (*/)
Editor : Din










