MEDAN, Potretnusantara.id – Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menciduk dua pelaku diduga pencurian sepeda motor di Jalan AR Hakim Medan Area, Senin malam (17/1/2022).
Seorang dari kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan ketika hendak disergap. Penangkapan dan penembakan tersebut langsung, tutur Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba, SH, MH.
Berkat kesigapan personil penangkapan tersebut berhasil dalalam sekejap yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philip A Purba,
“Kedua tersangka adalah W P (19) warga Desa Tanjung Morawa B, dan E alias Kendo (26) residivis yang tinggal di Pasar Merah Timur . Kendo terpaksa diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya,” tuturnya.
Dari kedua pelaku, personil Reskrim Polsek Medan Area berhasil menyita barang bukti berupa alat untuk melakukan pencurian,
“Seperti kunci T, kunci Pas 12-13, topi, jaket, uang Rp10 ribu serta handphone Redmi 9A,” tutur Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba SH MH
Pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47) warga Pasar Merah ini, terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.
Malam itu, pelaku WP dan E alias Kendo bersama AT (DPO) berkumpul di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan Medan Area untuk berencana melakukan pencurian sepeda motor di Alam Hotel Medan Jalan AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec. Medan Area Kota Medan.
Menjelang subuh, sekitar Pukul 04.00 Wib, ketiga pelaku melancarkan aksi pencuriannya dengan berbagi tugas. Pelaku AT (DPO) terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, sementara Kendo dan WP mengamati jika ada orang yang melihat.
Dengan menggunakan kunci T, A T berhasil membawa satu unit sepeda motor dari areal parkir Hotel Alam, dengan cara menyorong sepeda motor keluar dan memberikannya kepada W dan Kendo. Kemudian sepeda motor itu mereka jual kepada I (DPO) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk foya foya.
“Senin (10/1/2022) sekira Pukul. 20.00 Wib, Personil Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwasannya pelaku Residivis 363 yang melakukan pencurian di Hotel Alam sedang bermain Warnet Pitaomaz di Jalan AR Hakim,” tuturnya.
Selanjutnya Personil yang di pimpin langung Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH dan Panit 2 Iptu Surya Prayitna serta anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke TKP, dan sesampainya di TKP petugas melihat pelaku yang sedang asyik bermain Warnet.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan melumpuhkan kedua kakinya.
Kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku dan petugas langsung memboyong dan mengembangkan kasus pelaku, disaat melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian bersama AT kini jadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua Pelaku diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tutur Philip mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










