KARIMUN, Potretnusantara.id – Dalam rangka operasi kepolisian wilayah Bunga Siligi 2022 polres Karimun berhasil amankan delapan orang tersangka pelaku perdagangan orang (Human Trafficking).
Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, mengatakan terdapat 23 orang yang menjadi korban.
“Ada 23 orang korban yang berhasil kita dapatkan, mereka merupakan masyarakat diberbagai daerah bukan hanya warga kepri,”ucap Arsyad Riyandi, Selasa (25/01).
Tambahnya, dari delapan pelaku satu orang merupakan pelaku utama yang berinisial AZ, tujuh diantaranya HS, P, MA, S, SH, HGF, dan SM.
“Dari delapan orang tersebut satu menjadi pelaku utamanya, dan yang lain-lain itu merupakan calonya,”pungkasnya.
Dalam hal ini, Setiap korban dimintai sejumlah uang dengan sebesar 2 juta rupiah hingga 9 juta rupiah perorang.
“Para korban dimintai membayar 2 juta rupiah hingga 9 juta rupiah,”jelasnya.
Dengan begitu, penangkapan para pelaku dilakukan dalam kurun waktu 4 hari, penangkapan dilakukan di daerah Batam dan Karimun.
“Kita ada menangkap di Batam dan ada di Karimun juga,”pungkasnya.
Dengan ini para pelaku disangkakan pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliyar dan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Putri










