MEDAN, Potretnusantara.id – Pencuri pagar rumah warga berhasil diamankan Tekab Polsek Medan Helvetia di Jalan Persatuan kelurahan Helvetia Timur pada hari Selasa sekira Pukul 20.00 WIB, (07/12/2021), pelaku yang berhasil diamankan S (39) Jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor melarikan diri
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP H.E.Sihombing.SIK, kejadian terjadi pada hari Minggu, (14/11/2021) sekira pukul 04.00 wib di Jln. Setia Budi Lk.X No.05 Kelurahan Helvetia Timur Medan Helvetia, adapun yang diambil oleh pelaku S (39) adalah pagar yang terbuat besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor
Usai melakukan aksinya kedua pelaku mengangkut besi pagar tersebut dari lalang – lalang, kemudian besi tersebut dibawa ke Tukang Botot yang berada di Jln. Simpang lima dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku S mendapat bagian Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak
Barang bukti yang kami amankan pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun penjara
Korban atas nama Diana Karo membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021
“Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama,”pungkas Kapolsek.
Nurlince Hutabarat










