Potretnusantara.id, Natuna – Suasana hangat terasa di SMA Negeri 1 Subi saat rombongan Kejaksaan Negeri Natuna dan Basarnas Natuna hadir dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kedatangan tim Kejaksaan disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subi, Drs.Arfandi, bersama para pengajar dan siswa-siswi.Rabu (27/8)
Dalam sambutannya, Drs.Arfandi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Natuna yang telah memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para pelajar.
“Kami sangat berterima kasih, karena program ini membuka wawasan anak-anak kami agar mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” ucap kepsek SMA 1 Subi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dengan materi bertema “Generasi Z Anti-Cyber Bullying dan Hoaks”. Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas intelijen kejaksaan adalah melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar.
Dalam penyuluhan JMS di SMA Negeri 1 Subi, Kasintel Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus, memberikan perhatian serius pada bahaya cyber bullying dan hoaks yang marak di era digital.
Ia menjelaskan bahwa cyber bullying bukan hanya sekadar ejekan di media sosial, tetapi bisa berdampak berat bagi korban. Mulai dari trauma psikologis, gangguan mental, hingga mendorong korban melakukan tindakan berbahaya seperti menyakiti diri sendiri.
“Jangan pernah anggap remeh bullying di dunia maya. Satu komentar jahat bisa menghancurkan kepercayaan diri seseorang. Ingat, jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja,” tegasnya.
“Ingat,dulu mulut mu harimau mu, saat ini jarimu harimau mu” tambahnya
Selain itu, Tulus juga menyoroti bahaya hoaks yang cepat menyebar melalui media sosial. Hoaks dapat menimbulkan keresahan, memecah belah persatuan, bahkan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Generasi Z harus cerdas memilah informasi. Jangan langsung percaya dan sebarkan berita yang belum jelas sumbernya. Cek fakta, karena menyebarkan hoaks bisa kena jerat hukum,” jelas Tulus.
Ia menegaskan bahwa pelajar sebagai pengguna aktif internet harus menjadi agen perubahan positif dengan bijak menggunakan media sosial. Memerangi cyber bullying dan hoaks bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga generasi muda yang akan menjadi pemimpin masa depan.
Tulus juga memaparkan alur kerja jaksa mulai dari menerima berkas perkara dari kepolisian, melakukan penelitian, hingga perkara lengkap (P-21) dan diserahkan ke pengadilan. Ia menekankan bahwa jaksa berperan penting dalam proses penuntutan, sedangkan hakimlah yang menentukan vonis berdasarkan pertimbangan hal yang meringankan maupun memberatkan.
“Jaksa Satu satunya yang bisa membawa perkara dalam persidangan ” tegas Tulus.
Acara semakin menarik saat sesi tanya jawab. Seorang siswi bertanya tentang remisi atau pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik, sementara siswa lain penasaran mengapa kasus pencurian ayam bisa lebih cepat ditangani dibanding korupsi. Dengan lugas, Tulus menjawab bahwa setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas berbeda, khususnya kasus korupsi yang membutuhkan penelusuran aliran dana secara mendetail.
Selain itu, Tulus juga menjelaskan tentang Restorative Justice (RJ) yang kini menjadi bagian penting dalam hukum Indonesia. Ia mencontohkan kasus seorang nenek yang mencuri demi makan, di mana perkara serupa dapat diselesaikan melalui RJ dengan syarat kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan pelaku bukan residivis.
Suasana penyuluhan berlangsung penuh antusiasme. Para siswa tidak hanya aktif bertanya, tetapi juga berkesempatan mendapatkan hadiah dari kejaksaan bagi yang mampu menjawab pertanyaan dengan tepat.
Di akhir materi, Tulus memotivasi para siswa yang bercita-cita menjadi jaksa agar mulai mempersiapkan diri sejak dini.
“Kalau ingin jadi jaksa, kuliah hukum adalah jalannya. Setelah itu ada tahapan tes pengetahuan, kesehatan, fisik, dan mental. Siapkan diri mulai sekarang,” pesannya.
Program JMS di SMA Negeri 1 Subi ini ditutup dengan semangat kebersamaan, meninggalkan kesan mendalam bahwa generasi muda Subi siap menjadi penerus bangsa yang cerdas hukum dan berintegritas.
Penulis kalit









