LINGGA, Potrenusantara.id – Kepala Desa Tinjul Amren melaporkan anggota organisasi masyarakat (ormas), atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga bersikap arogan dan bertindak premanisme hingga mengusik ketenangan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum, di Polres Lingga Senin(21/4/2025).
Kami dari pihak desa dan masyarakat kami merasa terusik dengan aksi demo yang diadakan salah satu ormas pada Minggu 20 April 2025 kemaren, aksi yang dilakukan ormas tersebut ” berujung pengancaman dan pengerusakan dan pada saat kejadian ormas terlihat membawa, Sajam,” ujarnya.
Persoalan konflik lahan di Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga yang berujung demo salah satu ormas atau LSM diduga melakukan pengancaman dan pengerusakan, yang tidak boleh dibiarkan, kami memilih jalur hukum karna dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi pada saat kejadian kata Amren.
“Tak hanya sekadar adu argumen, Amren menuding kelompok tersebut melakukan tindakan pengancaman, perusakan, hingga menerobos lahan tanpa izin. Baginya, ini bukan lagi soal klaim sepihak, tapi sudah menyentuh ranah hukum,’ kata dia.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik. Mediasi sudah kami coba, bahkan di tingkat Polsek Singkep Barat,tapi mereka tetap tidak mengindahkan ajakan kami untuk dialog di kantor desa. ujarnya.
Kami sangat kecewa, kepada oknum yang mengaku ormas atau LSM yang mengakui membela hak masyarakat justru diduga melakukan pengancaman dan pengerusakan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan beberapa oknum tersebut bukan hanya merugikan dirinya sebagai pribadi, tapi juga mengancam kewibawaan pemerintah desa dan menimbulkan keresahan di tengah warga.
Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok ormas atau lsm. Tindakan semacam ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga menimbulkan keragu-raguan dari pihak investor yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Lingga,” tegasnya.(Resky/tbn)










