Karimun, Potretnusantara.id–Tim Opsnal Gabungan Polres Karimun dan Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan di pesisir pantai Tanjung Sebatak, RT 001 RW 001 Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sabtu (16/11/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukan seorang perempuan yang berteriak minta tolong dalam keadaan bersimbah darah pada Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB di pesisir pantai Tanjung Sebatak.
Diketahui, korban bernama R (30) dengan alamat KTP Hotel Century Jl. Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Atas Kejadian tersebut, Polres Karimun telah menerima laporan dari pihak korban berdasarkan LP/B/19/XI/2024/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 15 November 2024.
“Setelah mendapat laporan dari Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir tentang kejadian itu, langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Karimun dan Tim Opsnal Polsek Tebing untuk segera ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.
Lanjut, tidak menunggu waktu lama pada Sabtu (16/11) dini hari pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan titik terang informasi tentang keberadaan pelaku disebuah hotel dikamar 206 jalan Nusantara No. 45 Kecamatan Karimun. Selanjutnya, Tim langsung melakukan penyergapan dan ternyata benar pelaku bersama temannya ada didalam kamar 206 hotel tersebut.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka J mengakui bahwa memang benar dia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap saudari R,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pengembangan perkara, diterangkan oleh Kapolres tersangka pada Jumat (15/11) sekitar pukul 10.00 Wib, tersangka J datang ke kost korban lalu mengetuk-ngetuk pintu kamar, mendengar ada yang mengetuk pintu kamar, korban membuka pintu dan melihat tersangka adalah langganan korban dan dipersilahkan masuk.
Kemudian korban dan pelaku ngobrol, oleh karena korban baru saja bangun dari tidur, lalu pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih diri sedangkan tersangka dibiarkan baring di kasur tempat tidur korban.
Sekitar pukul 11.30 Wib korban diminta pelaku untuk massage dan berhubungan badan (suami istri), setelah selesai pelaku menawarkan ke korban untuk jalan-jalan keluar ke air terjun. Tersangka membawa korban putar putar sampai ke Pangke, putar balik mengarah ke jembatan kuning, lalu J membawa korban masuk ke jalan depan PLTU Tg. Sebatak Ranggam.
“Korban sempat menanyakan INI MAU KEMANA? UDAH AYO BALIK lalu tersangka berkata IA KENCING BENTAR,” jelas Kapolres.
Pada saat dilokasi/TKP, korban berdiri disamping motor menghadap ke pinggir laut sambil bermain handphone dan terlihat tersangka berjalan kepinggir pantai untuk buang air kecil, lalu dengan tiba tiba tersangka langsung menyayat leher korban menggunakan pisau sehingga leher korban mengucurkan darah segar.
Lalu korban mencoba menahan pisau tersangka dengan menggunakan tangannya, setelah itu korban didorong ke arah batu besar dengan tujuan untuk menghempaskan kepala korban ke batu tersebut, terjadi perkelahian tersangka dan korban, tangan pelaku membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya kemudian korban melepaskan handphone yang ada ditangan dan mengambil pasir dan melemparkan pasir tersebut ke arah wajah tersangka.
Kemudian, tersangka mundur dan menjauh dari korban, tersangka lalu mengambil tas korban, lalu korban lari ke arah pinggir pantai untuk menghindari tersangka yang melemparkan pisau ke arah korban, namun tidak mengenai korban.
“Korban mencoba mengejar sambil memvideokan ke arah jalan dan mencari pertolongan lalu bertemu dengan seorang pemuda yang melewati jalan raya dan langsung membawa korban ke RSBT,” bebernya.
Sedangkan motif Tersangka dikarenakan telah beberapa kali datang dan menjadi tamu massage dan sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Tersangka juga selalu melihat bahwa korban memiliki dan menggunakan perhiasan emas yang ada di tubuhnya yaitu berupa kalung dan gelang emas maka tersangka sebelum datang ke kamar korban di hotel Century telah memiliki niat utk melakukan tindak pidana dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang kayu untuk digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Tebing Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Ery)










