Potretnusantara.id, Natuna — Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin Seligi 2025 yang digelar Polres Natuna, Kamis (18/12/2025) pagi. Dalam edaran tersebut, Kementerian Agama secara tegas mengimbau agar tidak dilakukan pawai maupun arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Rakor yang berlangsung di Aula Polres Natuna ini dipimpin langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, serta dihadiri unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, FKUB, tokoh agama lintas iman, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Natuna Hj. Rif’ah membacakan secara langsung isi Surat Edaran Menteri Agama RI, yang menekankan agar pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilakukan secara sederhana, khidmat, tertib, serta tidak disertai pawai atau arak-arakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Larangan pawai dan arak-arakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati keberagaman dan kenyamanan bersama selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” jelas Hj. Rif’ah di hadapan peserta rakor.
Selain larangan pawai, SE Kemenag juga mengimbau panitia perayaan Natal untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan, menerapkan prinsip ramah lingkungan, menyiapkan petugas kesehatan dan mitigasi bencana untuk kegiatan berskala besar, serta menggunakan bahasa publikasi yang santun dan menghormati keberagaman keyakinan.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menegaskan bahwa Polres Natuna siap mengamankan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa Operasi Lilin Seligi 2025 mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis toleransi, sejalan dengan imbauan Kementerian Agama.
“Larangan pawai ini sejalan dengan upaya kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Fokus pengamanan diarahkan pada gereja, tempat ibadah, pusat keramaian, pelabuhan, bandara, serta jalur transportasi laut dan darat,” tegas Kapolres.
Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwan Toni, menambahkan, “Kami juga melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar gereja dan pusat keramaian untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar. Petugas kami akan siap memberikan pengawalan, pengaturan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan konvoi atau arak-arakan selama Nataru 2025/2026.”
Iptu Erwan Toni juga menambahkan pihak lantas juga telah menyiapkan beberapa perencanaan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Ia katakan, bisa saja rekayasa pengalihan arus di berlakukan.
Rakor lintas sektoral ini juga dihadiri tokoh gereja di Kabupaten Natuna, di antaranya Perwakilan Gereja Katolik Bapak Adrian, Pendeta Josua Sitorus (HKBP Ranai), Pendeta Victor S. (GPIB Ranai), dan Pendeta W. Harahap (GBI Ranai). Kehadiran para pendeta tersebut menjadi simbol kuat komitmen bersama untuk melaksanakan Natal secara damai, tertib, dan penuh toleransi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna H. Boy Wijanarko Varianto, SE, yang mewakili Bupati Natuna, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penerapan Surat Edaran Kemenag, termasuk larangan pawai dan arak-arakan.
“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah-langkah preventif ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Natuna selama Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Melalui rakor ini, seluruh pihak sepakat bahwa ketaatan terhadap Surat Edaran Menteri Agama, termasuk larangan pawai Natal dan Tahun Baru, menjadi kunci utama keberhasilan Operasi Lilin Seligi 2025 di Kabupaten Natuna. Kegiatan berakhir pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (Kalit)









