KARIMUN, Potretnusantara.id-Hebohnya pemberitaan tentang renovasi Gereja Paroki Santo Joseph di Karimun membuat Ketua Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) angkat bicara. Ketua APKK Hasyim Tugiran mengatakan pemberitaan yang menjadi viral saat ini telah mengundang banyak pemikiran liar di masyarakat.
Ketua APKK Hasyim Tugiran menegaskan, bahasa penolakan tidak semestinya dimunculkan dalam pemberitaan, namun seharusnya lebih kepada dugaan adanya kekeliruan dalam proses mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019.
“Bahasa menolak ini yang menjadi pemicunya. Kita hargai menurut mereka dalam mendapatkan izinnya sudah sesuai prosedur hukum. Tetapi kita menduga ada kekeliruan dalam mendapatkan izin IMB ini. Untuk itulah kita uji secara hukum melalui upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Batam,”kata Ketua APKK Hasyim Tugiran, Rabu (12/2) malam
Dikatakan, viralnya pemberitaan tentang kondisi Intoleran di Kabupaten Karimun sangatlah keliru. Sejak adanya persoalan ini bisa dibuktikan dan dilihat langsung ke Kabupaten Karimun hingga saat ini belum ada pertikaian dan masyarakat sangat rukun. Namun saat ini pemberitaan di luar Karimun seolah-olah sudah sangat memprihatinkan.
“Baiknya, jika ada para pejabat diluar Karimun yang ingin memberikan tanggapan sebaiknya mendengar atau berbicara langsung dengan kita (masyarakat). Jangan memberikan tanggapan dengan hanya mendengar sepihak atau karena membaca pemberitaan saja. Saya pastikan di Karimun ini antar umat beragama yang Toleran,”katanya
Dia menghimbau kepada semua pihak untuk bersama menghormati proses hukum saat ini. Dia juga telah mendengar adanya lima kesepakatan atas pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian Agama di Jakarta.
Pertemuan ini langsung dihadiri oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Uskup Keuskupan Pangkal Pinang, Uskup Mgr Prof. Adrianus Sunarko. Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Mukhlissuddin dan Kemenag Kabupaten Karimun Jamzuri dan Agustinus Dwi Pramodo
“Kabupaten Karimun sangat toleran, itu pasti. Namun saya juga berharap agar kita hormati hukum yang saat ini sedang berproses,”pesannya
Lima Hasil Kesepakatan Di Kementerian Agama RI
Staf Khusus Menag, Ubaidillah Amin Moch kepada Kantor menjelaskan bahwa polemik penolakan renovasi Gereja Paroki Santo Joseph di Kabupaten Karimun sudah dibahas.
Dari hasil pembahasan itu berbagai pihak menyepakati beberapa hal diantaranya: semua pihak saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait izin mendirikan Bangunan(IMB) Gereja Paroki Santo Joseph, Kabupaten Karimun.
Kata Ubaidillah, selama proses hukum berlangsung kedua belah pihak bersepakat akan mengupayakan dialog dan silaturahmi.
“Pihak gereja tidak melakukan aktivitas pembangunan dan semua pihak tidak melakukan aksi demonstrasi,” katanya, Selasa malam (11/2).
Selain itu, dalam pertemuan itu Bupati Karimun juga menyampaikan usulan umat Islam agar dilakukan relokasi pembangunan gereja. Terkait Gereja Santo Joseph, diusulkan jadi cagar budaya.
Ubaidillah menjelaskan, dalam waktu dekat beberapa pihak seperti Kemenag, Bupati, Uskup dan Kakanwil Kepulauan Riau akan melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan gereja.
“Semua pihak harus menghormati hasil keputusan PTUN. Upaya menciptakan situasi yang harmonis bagi kehidupan beragama di Kabupaten karimun,” pungkasnya
Usai melakukan pembahasan kedua belah pihak difasilitasi Stafsus dan pejabat Kemenag Kepulaun Riau bertemu langsung dengan Menteri Agama Fachrul Razi. Mereka menyampaikan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
red/sumber.nusantara.rmol.id











Discussion about this post