ASAHAN, Potretnusantara.id- Pemerintah Desa (Pemdes) Perk Padang Pulau, Kecamataan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara membangun sarana infrastruktur diduga di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo Perkebunan Padang Pulau dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan lanjutkan tahun 2024.
Kepala Desa Perk Padang Pulau Suriani yang ingin dikonfirmasi awak media Senin (21/4) yang lalu terkait pembangunan infrastruktur di lahan HGU tersebut tidak berada di kantor. Menurut Edi Jarwo selaku ketua LPM Desa Perk Padang Pulau, Kades sedang mengikuti Bintek di Medan.
Edi Jarwo yang juga karyawan PT. Socfindo Perk Padang Pulau menjelaskan rabat beton yang dibangun lahan HGU, tepatnya di Divisi VIII Duaun II Desa Perk Padang Pulau yang akan dikonfirmasi awak media ke Kades, bahwa itu sudah menjadi aset desa karena sudah ada hibahnya dikeluarkan dari HGU.
“Kita pakai surat membangun itu, kita minta surat hibah dari perusahaan, dan sudah dilepas dari HGU. Kita tidak sembrono, kita pakai undang-undang, pakai jalur, bukan asal bangun saja”, kata Edi.
Terpisah Sekcam Bandar Pulau Sakban Lubis didampingi Kasi PMK Melfa di ruang kerjanya, Selasa (22/4) menerangkan bahwa jalan rabat beton yang dibangun dari dana desa masih areal HGU PT. Socfindo.
“Setahu kami itu masih areal HGU, belum ada surat pelepasan atau hibah dari PT. Socfindo ke desa. Kalau surat izin persetujuan untuk dibangun tentunya ada, kalau tidak ada tidak mungkin bisa dibangun”, tutur Sekcam.
“Untuk mengeluarkan kawasan HGU tidak semudah itu, tentu prosesnya panjang”, imbuh Melfi.
Sementara itu Pengurus Kebun PT. Socfindo Aek Loba Fechri Zein maupun Askep Roni yang ingin dikonfirmasi awak media di kantornya, Rabu (23/4) tidak berhasili ditemui, dihubungi via telepon seluler tidak menerima panggilan meski aktif, dan tidak menjawab pesan whassapp meski sudah contreng dua biru tanda sudah terbaca.
Secara terpisah Rabu (23/4), mantan Asisten Divisi VIII PT. Socfindo Perk Padang Pulau uang kini asisten di Pamingke Manatap Simarmata menghubungi awak media melalui hand phone, ia menjelaskan ketika masih bertugas di PT. Socfindo Perk Padang Pulau rabat beton di Divisi VIII itu dibangun sudah ada izin dari perusahaan atas surat permohonan dari Kepala Desa.
“Perusahaan hanya memberi izin bukan surat pelepasan HGU. Kades dan pihak Socfindo juga sudah dipanggil ke Inspektorat atas dugaan adanya laporan dari LSM,”jelasnya
Hal itu dibenarkan Agus salah seorang warga Desa Perk Padang Pulau Agus, dia mengatakan bahwa masalah bangunan tersebut sudah dilaporkan ke LSM.
“Ya, memang ada dilaporkan LSM Penjara, saya juga mendengar Kades dan pihak Socfindo dipanggil inspektorat, tapi bagaimana kelanjutannya saya tidak tahu”, kata Agus.
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi ke Dinas Inspektorat Kabupaten Asahan, Kamis (24/4) Kepala Bagian Inspektorat Zulkarnaen, SH tidak berada di tempat, kata staf di kantor itu Kaban Inspektorat sedang ada rapat. (Paimin)










