Potretnusantara.id,Jakarta – Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, menuai beragam reaksi publik. Namun, narasi tegas datang dari politisi Gerindra, M. Endipat, yang menyatakan bahwa langkah Presiden bukan intervensi hukum, melainkan wujud kewenangan konstitusional.
“Presiden tidak sedang mengintervensi hukum. Ini adalah pengaplikasian hukum tertinggi negara, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945,” ujar Endipat melalui akun fanspage resminya.1 Agustus 2025.
Menurut Endipat, dalam akun fanspage resminya,pemberian amnesti tidak berarti membatalkan proses hukum yang sudah berjalan, apalagi menyalahkan jaksa, hakim, atau penyidik. Ia menegaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah babak berbeda dalam sistem hukum, seperti halnya perbedaan putusan antara pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Amnesti juga diberikan dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, seperti usia lanjut, kondisi kesehatan, atau rekonsiliasi nasional untuk menjaga stabilitas negara.
“Pemberian amnesti bukan soal politik. Jangan sempitkan seolah ini barter politik. Pemerintah fokus pada Asta Cita dan tidak mencari pengaruh dari oposisi,” tegas Endipat.
Endipat juga membantah keras narasi bahwa amnesti kepada Hasto merupakan bentuk perlawanan Prabowo terhadap Presiden Jokowi.
“Itu pandangan sesat. Kasus Hasto sudah dimulai sejak 2020, di masa hubungan Jokowi-PDIP baik-baik saja. Pak Jokowi tidak cawe-cawe, dan Pak Prabowo tidak intervensi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Endipat menyerukan kepada semua pihak agar tidak terjebak dalam narasi pecah belah. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas dan persatuan, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
“Plis… jangan selalu melihat segala sesuatu secara hitam-putih. Pemerintah hari ini bekerja untuk Indonesia yang lebih adil dan makmur,” tutupnya.
Penulis kalit










