LINGGA, Potretnusantara.id-Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho menyampaikan keberhasilannya dalam melakukan pengungkapan peredaran ganja diwilayah kerjanya. Joko mengatakan pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menetapkan lima tersangka setelah melakukan peyelidikan selama 20 hari
Dikatakan, sejak tangga 21 Agustus 2019 lalu pihaknya terus melakukan pengintaian dengan sasaran peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Daik Lingga
“Hari ini (Senin) dari sekira pukul 00.01.hingga puku 04.30 wib kita baru berhasil melakukan penangkapan. Lima orang kita amankan,”kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho yang didampingi oleh Kabagops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga Iptu Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Iptu Hasbi Lubis
Joko menambahkan, dalam penggeladahan yang dilakukan pihaknya juga menemukan puluha batang bibit ganja yang telah tumbuh. Bibit ganja tersebut ditanam dalam polybag dan sebagian didalam rice cooker bekas serta dalam toples
“Bahkan masih ada yang sedang disemai, bijinya belum tumbuh. Semua barang bukti sudah kita amankan,”katanya
Dari data yang dihimpu, kelima tersangka diantaranya AP alias KP, DK, PA, ST Alias EP dan AC. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari AP yaitu 1 buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, terdapat 33 batang bibit pohon ganja, 1 buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram
Kapolres Lingga menekankan bahwa kedepan, Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan menggembakan daripada tindak pidana Narkotika dan terhadap barangbukti yang ditemukan.
“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki wilayah Kabupaten Lingga,” tegas Kapolres
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lingga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.
Kemudian 1 buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja, 1 buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja, 1 buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja dan 2 buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering
Barang bukti dari tangan AC yaitu Satu bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr dan Beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering. Total dari keseluruhan bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang dan biji biji ganja kurang lebih 71,45 gram
Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika dan maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika
edoreynaldi











Discussion about this post