KARIMUN, Potretnusantara.id-
Koordinator Hukum dan Ham Persatuan Pemuda Meral (Pameral) Wahyu Prasetyo, menjelaskan saat ini
pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan LP resmi dengan nomor : LP-B/95/XII/2021/SPKT/Polreskarimun/PoldaKepri tertanggal 7 November 2021 atas kasus “Penipuan”.
“Setelah beberapa lama kami menunggu akhirnya laporan ini diterima oleh kepolisian. Kasus ini juga sedang ditangani pihak reskrim, mudah-mudahan segera ditindak dan diproses,”ujar Wahyu Prasetyo, Selasa (07/12).
Sementara itu total korban yang ditipu sudah terdata sebanyak 260 orang, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp450 juta.
“Saat ini korban sudah mencapai 260 orang, ini baru yang terdata kemungkinan ada yang lain lagi kita masih terus mendata,”ucapnya.
Dengan demikian, pihaknya juga melaporkan kedua pelaku lainnya yang diduga ikut berperan aktif pada kasus penipuan ini yaitu berinisial N dan S.
Keduanya diketahui menjadi penyalur informasi perekrutan kerja pada perusahaan besar itu serta meminta imbalan uang sebesar Rp200 ribu perorang sebagai uang upah atau uang lelah.
“Kita juga melaporkan N dan S, karena selain pelaku AE yang meminta uang pelicin sebesar Rp1,6 juta perorang, kedua orang ini juga meminta imbalan ‘uang lelah’ Rp200 ribu kepada para korban,” sebutnya.
Dengan begitu, diketahui pelaku AE yang merupakan dalang dari kasus penipuan tersebut telah melarikan diri dan tidak bisa dihubungi.
Dalam hal ini, korban meminta agar pihak kepolisian segera memproses dan menangkap para pelaku ini. Lantaran, kejadian seperti ini sangat meresahkan masyarakat terutama para pencari kerja.
“Intinya para korban ini meminta polres dapat bekerja cepat dan menangkap pelaku, Korban juga meminta agar uang mereka dikembalikan dan para pelaku ini diproses secara hukum,”pungkasnya.
Putri










