Karimun, Potretnusantara.id – Polres Karimun memusnahkan Barang Bukti (BB) jenis shabu seberat 2.5 kg hasil penangkapan inisial RD yang bekerja sebagai pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Karimun. Senin (30/9/2024).
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan disaksikan oleh sejumlah instansti vertikal Kabupaten Karimun.
Sebelumnya, tersangka RD ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Senin, 2 September 2024 lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebanyak 2.5 Kg shabu dalam kemasan teh China bermerk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam dari seseorang yang berada di Malaysia berinisial AB (DPO).
“Kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD. Shabu diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di kawasan Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Kapolres menyebut bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai wujud nyata dari Polres Karimun untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
“Pemusnahan Barang Bukti Jenis Shabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ataupun direbus kedalam wadah yang berisi air panas dan dicampur Wipol, lanjut dibuang ke septic tank Polres Karimun,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang melengkapi berkas-berkas administrasinya. Namun, saat ini kendala yang dihadapi tersangka utamanya berada di Negara Malaysia.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, baru 1 tersangka yang ditangkap,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba. Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun.
“Mari bersama-sama dukung Polres Karimun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Karimun”. pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Ery).
Editor : Din









