Karimun, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil meringkus satu tekong dan empat kurir sabu-sabu yang tergabung ke dalam jaringan Internasional. Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 2.098,41 gram sabu.
Ke empat kurir yang ditangkap itu berinisial M, S, RM dan R dibekuk di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) saat berada di atas kapal SB Karunia Jaya. Sementara, satu pelaku lainnya, yakni A berperan sebagai tekong yang menjemput barang haram tersebut ke Malaysia ditangkap di Kp. Tengah Barat, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
“Empat tersangka ini ditangkap di atas kapal speedboat yang sandar di pelabuhan KPK pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 7.35 WIB. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap para tersangka didapati sabu itu berasal dari seseorang berinisial A di desa Pangke,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. Jum’at, (4/7/2025).
Masih ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho, menambahkan bahwa tersangka A selaku tekong menerima narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AD (DPO) di Malaysia untuk diserahkan kepada tersangka M.
“Para tersangka sudah kita amankan, berikut barang bukti berupa sabu. Selain itu, kami juga mengamankan speedboat milik A yang juga digunakan dalam aksi penyelundupan narkotika ini,” katanya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Ery).
Editor : Din










