• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Riau Ringkus Komplotan Pengoplos LPG Subsidi

by Raja Dina Red
27 September 2022
in DAERAH
0
Polda Riau Ringkus Komplotan Pengoplos LPG Subsidi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Pekanbaru, Potretnysantara.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek Ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Dimana, gas subsidi 3 kg tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. Polisi berhasil menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36). Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
5
Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

7 Juli 2026
14

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan niaga elpiji 3 kg subsidi ini dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas,” kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton, saat ekspos kasus, Senin (26/9/2022).

Lanjut Kabid Humas, pada tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Kemudian para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta. Dimana ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, dijual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan,” jelasnya.

Selain para tersangka, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru. Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi. 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.

“Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield. Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau. Para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

“Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian ESDM Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” terang Narto.

“49 orang tersangka yang ada di depan rekan-rekan ini adalah mereka yang menjalankan aksi kurun waktu 2 bulan terakhir ini (Agustus hingga September), turut disita barang bukti 38 unit kendaraan R-4 dan R-6, 5 unit R-2, 29 buah babytank, solar sebanyak 37.147 liter, uang tunai Rp 17.258.000, 24 buah drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, 8 unit tangki fiber dan besi,” sebutnya.

Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi”. tandasnya.

Tags: LPG OplosanPolda Riau
Previous Post

Kades Huta Baringan Tepis Pemberitaan Perselingkuhannya di Sosmed

Next Post

Setujui RAPBD-P 2022, Marzuki Minta Pemda Selesaikan Hutang

Related Posts

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau
ASAHAN

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
5
Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU
ASAHAN

Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

7 Juli 2026
14
PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat
ACEH

PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat

29 Juni 2026
15
Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM
ACEH

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

24 Juni 2026
5
Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional
ACEH

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
10
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah
ACEH

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
8
Load More
Next Post
Setujui RAPBD-P 2022, Marzuki Minta Pemda Selesaikan Hutang

Setujui RAPBD-P 2022, Marzuki Minta Pemda Selesaikan Hutang

POTRET POPULER

  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-81 RI, Rutan Karimun Gelar Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.