JAKARTA, Potretnusantara.id-Presiden RI Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Selasa (2/3)
Investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal resmi dicabut. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
Hal ini disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.
barat/rilis










