KARIMUN, Potretnusantara.id-Persoalan Penolakan Rencana pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kabupaten Karimun oleh Empat Fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun terus bergulir. Kali ini ke empat Fraksi tersebut yang diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS menyatakan sikap dengan tegas melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh masih-masing Ketua Fraksi.
Dalam Surat Pernyataan tersebut dituangkan tiga poin kesepakatan, Pertama; dari hasil pembahasan di Banggar, kami mengingatkan untuk disahkan Pendapatan dengan nilai Rp 1.267.502.721.689 ditambah dengan penambahan silva sebesar Rp 40.000.000.000, maka total keseluruhan pagu belanja sebesar Rp 1.307.502.721.689
Kedua; Untuk total pagu belanja yang kami setujui diatas sudah termasuk seluruh usulan Pokok Pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun
Ketiga; Apabila tidak disepakati oleh Banggar, maka kami tidak akan ikut dalam pengesahan Rencana pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2020.
“Itulah intinya. Kami tidak mau ada perubahan nilai dari yang sudah disepakati di Banggar,”tegas Sumardi Ketua Fraksi Demokrat yang diamini oleh tiga Fraksi lainnya, Selasa (19/11)
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi penolakan dari empat Fraksi atas rencana pengesahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna Senin (18/11) lalu. Pihaknya menemukan kenaikan angka Pendapatan dengan nilai Rp 1.267.502.721.689 sebelumnya berubah menjadi Rp 1.277.502.721.689 terjadi kenaikan sebesar Rp 10.000.000.000 demikian juga dengan belanja dan silva yang nilai anggarannya berubah.
edoreynaldi











Discussion about this post