Karimun, Potretnusantara.id – Pelaku pencurian kotak donasi Palestina di Masjid Baitul Jamil, Perumahan Puri Granit Indah, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, pada Minggu (19/11/2023) lalu, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku dengan inisial I (29) warga RT 02 RW 03 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, diamankan pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, setelah adanya laporan dari masyarakat dan informasi di media sosial terkait aksi pencurian kotak donasi.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pelaku diamankan saat sedang berada dikawasan GOR Badang Perkasa, Kabupaten Karimun.
“Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.
Kapolres juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan lanjut, terungkap modus pelaku dalam aksinya dengan berpura-pura hendak melakukan ibadah dan beristirahat di Masjid. Pelaku mengaku uang hasil pencurian kotak donasi Palestina di Masjid Baitul Jamil digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk beli makan dan rokok. Sebelum melancarkan aksi pencuriannya itu, pelaku sempat bertemu dan meminta izin kepada pengurus Masjid untuk menginap di Masjid. Tanpa menaruh rasa curiga Wawan (Pengurus Masjid) memberikan izin kepada pelaku masuk kedalam kamar yang berada di area masjid untuk tidur atau beristirahat,” jelasnya.
AKBP Fadli menjelaskan lagi, pada pukul 01.35 WIB pelaku terbangun dari tidurnya dan kemudian menggambil uang di dalam kotak infaq tersebut. Setelah melancarkan aksi pencurian itu pelaku sempat menunaikan ibadah shalat malam, aksi ini terekam jelas di kamera CCTV yang berada di Masjid.
“Setelah sholat, pelaku lalu pergi meninggalkan masjid. Wawan baru mengetahui telah adanya pencurian di masjid sekitar pukul 04.00 WIB. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 364 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 tahun 2022 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP,” jelasnya.
“Kami meminta kepada masyarakat jika ada kejadian seperti pencurian ataupun kriminal lainnya untuk dapat melaporkan ke aparat ataupun petugas sehingga dapat segera ditindaklanjuti”. tutup Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus. (Msn).
Editor : RD










