KARIMUN, Potretnusantara.id- Bupati Karimun Aunur Rafiq, menjelaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2020 telah di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan mendapatkan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintahan Kabupaten Karimun dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan kali secara berturut-turut,” ucap Aunur Rafiq.
Tambahnya, Secara rinci, pendapatan daerah tahun 2020 di targetkan sebesar satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah, dan dapat di realisasikan sebesar satu triliun dua ratus dua puluh empat miliar enam ratus lima juta tujuh ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh delapan rupiah atau hanya 90,88 persen.
“Tidak mencapainya target yang di tetapkan. Dengan berbagai faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Di antaranya dana transfer pusat, PAD seperti pajak retrubusi pendapatan lain yang sah, serta hasil kekayaan daerah,” jelasnya.
Dan untuk transfer dari pemerintah provinsi akumulasi yang terbesar dari pemerintah pusat yang tidak tercapai, sehingga pencapaian APBD hanya 88.900 persen.
Kemudian, hasil reses dari fraksi-fraksi partai juga menyoroti terhadap pemerintah daerah agar tidak terjadinya tunda bayar seperti sebelumnya.
“Sepakat untuk penyusunan APBD tahun 2021 menghitung betul pendapatan kemudian di realisasikan untuk belanja, yang nantinya akan dilakukan perubahan dan di lihat per satu semester atau enam bulan,” pungkasnya.
Putri










