ROHIL – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Rohil bersama Polsek Sinaboi berhasil menangkap pelaku SPS alias EK pembunuh Alek Purba (59) warga Jalan Damai Desa Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Minggu (30/1/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan pelaku dilakukan Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan bersama Kepala Tim Buser Bripka Lestari Candra beserta anggota yang di back Up oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohil AKP. Eru Alsepa, SIK.MH dan Ketua Tim Buser IPTU Irsan Harahap, SH.
“Kita sudah melakukan penangkapan,”katanya.
Dijelaskan, untuk menangkap pelaku, personil gabungan dari Polsek Sinaboi di back up dari Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir melakukan pencarian dan penghadangan di setiap jalan keluar dari tempat pelarian tersangka di hutan bakau di Kecamatan Sinaboi.
Setelah dilakukan perburuan terhadap pelaku Tim Polsek Sinaboi dan Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir akhirnya menemukan tersangka di Jalan Lintas – Sinaboi Bagansiapiapi Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir ketika hendak melarikan diri.
“Dari pelaku kita amankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia,”paparnya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (30/1/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” terang AKP Juliandi.
rilis










