ASAHAN, Potretnusantara.id – Sebanyak 17 pedagang kaki Lima memenuhi undangan Kepala Desa Orika untuk mendengarkan sosialisasi pembongkaran warung yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Simpang PKS PTPTN IV Pulu Raja di aula kantor Desa Orika, Selasa (10/6/25).
Hal itu sehubungan adanya pelebaran jalan satu paket dengan proyek pembangunan jembatan Sei Pulau Raja A. (E-Katalog) KM 203.
Hadir dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan Perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Camat Pulau Rakyat M. Syarif, Kapolsek Pulau Raja diwakili Wakapolsek IPTU MT. Siregar, Danramil 16 diwakili Serka Pati Tarigan, Danki Yonif 126 KC Serka E. PY Tarigan, Manager Unit PTPTN IV Pulu Raja diwakili Asisten SDM Nasution dan Kepala Desa Orika Rusli.
Camat Pulau Rakyat dalam arahannya mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan tatap muka langsung dengan pihak Kementrian Pekerjaan Umum Wilayah I Sumatera Utara, karena adanya proyek perbaikan jembatan yang akan dilanjutkan dengan pelebaran jalan kanan kiri 2 meter dari batu jalan dan ditambah 1 meter untuk drainase masing-masing sepanjang 250 meter.
“Kita berharap dengan pertemuan ini wajib kita patuhi dan laksanakan dengan iklas hati agar pembangunan ini dapat berjalan lancar,” ujar Syarif.
Sementara itu Perwakilan dari PPK Wil. I Sumatera Utara yang disampaikan Korlap PPK 1.3 Benni Ramadhani mengatakan, melalui suratnya tanggal 19 Mei pihaknya sudah memberitahukan akan dilakukan pelebaran jalan nasional diminta untuk disterilkan, karena ini merupakan progam pemerintah pusat yang harus dilaksanakan.
“Kami berharap kepada bapak ibu yang berdampak pelebaran jalan agar dalam waktunya nanti dapat melaksanakan sendiri pembongkaran warungnya,” ujar Bennya.
Dalam sosion tanya jawab sempat terjadi tarik ulur waktu pengerjaan pelebaran jalan, namun akhirnya diputuskan, pembakaran warung akan dikoordinasikan pihak PPK, dan diputuskan bulan Nopember 2025 awal lokasi sudah diseterilkan, dan dinyatakan tidak ada kompensasi dari pihak pemerintah maupun pemborong proyek tersebut. (Paimin).
Editor : Din










