LINGGA, Potretnusantara.id – Satreskrim Polres Lingga tangkap seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Effendi Silaban mengungkapkan, kejadian berawal pelaku mengirimkan video rekaman kepada korban yang merupakan seorang Kades Marok Tua, video tersebut berisikan klarifikasi di Kantor BPD Marok Tua terkait pemberian uang oleh masyarakat kepada Kades Marok Tua.
“Video itu dikirim pelaku ke korban melalui pesan chat Whatsapp beserta isi chat. Kemudian mengatakan, isi video tersebut akan ditulisnya menjadi berita, dan menurut Pelaku, Kades Marok Tua melakukan Pungli,” ungkap AKP Rustam Effendi Silaban, didampingi Kasi Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis pada saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Rabu (7/9/2022).
AKP Rustam Effendi Silaban menambahkan, korban mengaku sudah sangat tertekan atas perbuatan oknum pelaku yang selalu memeras korban, korban merespon chat tersebut dengan mengatakan terserah.
Lalu pada Rabu 31 Agustus 2022, pelaku memberitakan korban atau Kades Marok Tua, Pada hari Kamis 1 September 2022 , dikarenakan pelaku menuliskan berita tidak sesuai dengan sebenarnya dan korban merasa tertekan secara psikis, lalu saksi yang merupakan warga Masyarakat Marok Tua melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.
“Saksi yang merupakan salah seorang warga Desa Marok Tua, meminta kepada pelaku agar tidak menuliskan berita itu lagi, komunikasi pun terjadi antara pelaku dan saksi yang merupakan warga Desa Marok Tua,” ungkap AKP Rustam.
Lebih jauh dijelaskan AKP Rustam, pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 20.30 Wib, saat itu korban bersama dengan saksi berinisial S dihubungi oleh pelaku dan mengatakan jika ingin bertemu dengannya agar untuk segera menemuinya sebab keesokan harinya pelaku akan pergi ke Daik Lingga.
“Jika tidak mau bertemu, maka berita itu akan makin panas dibuat oleh pelaku. Korban pun meminta pada saksi berinisial S mengikuti permintaan pelaku untuk menemui pelaku di depan Wisma Timah, Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep,” ungkap AKP Rustam.
Saat pelaku bertemu dengan saksi berinisial S, pelaku kembali mengancam dan menakut-nakuti Kades Marok Tua dan berujung pelaku meminta untuk dimengerti, selanjutnya saksi S menghubungi korban. Saat dihubungi saksi S, korban meminta saksi untuk mengambil uang padanya untuk diserahkan pada pelaku.
“Uang diambil oleh saksi S dari tangan korban di depan SPBU Dabo yang dimasukkan dalam amplop warna putih. Karena merasa tertekan dan resah, akhirnya korban menghubungi Pihak Kepolisian dan mengatakan telah terjadi pemerasan terhadap dirinya,” ungkap AKP Rustam.
AKP Rustam juga menambahkan, dari hasil keterangan korban, ia telah memberikan beberapa kali sejumlah uang pada pelaku E dengan rincian, pada bulan Mei 2022 di Hotel Endi sebesar Rp 1,6 juta, pada bulan Mei 2022 di Jalan menuju PT. WIK sebesar Rp 1 juta, lalu pada bulan Mei 2022 di samping rumah korban di Dabo Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep sebesar Rp 2,5 juta, dan pada bulan Juni 2022 di Depan Wisma Timah Jalan Merdeka Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep sebesar Rp 7 juta.
“Pelaku ditangkap pada Kamis 1 September 2022 sekira pukul 21.45 Wib dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Barang Bukti (BB) yang kami amankan satu amplop berwarna putih bertuliskan nama pelaku berisi uang sejumlah Rp.3.000.000,- dengan pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 30 lembar dan satu kartu pers,” ungkap AKP Rustam.
Pelaku disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Resky/tbn).










