• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Miming Utami: Lahirnya Permen LHK No 10 Tahun 2024 Merupakan Landasan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

by Potret Redaksi
13 September 2024
in KARIMUN
0
Miming

Miming Utami,S.H,.M.H salah satu founder Miming-Ernis & Partner. Foto.Miming Utami untuk potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat menjadi sebuah keadilan bagi para pejuang lingkungan di negeri ini.

Lahirnya Peratusan ini menjadi kado terindah kepada seluruh pejuang lingkungan, dimana selama ini para aktivis dalam kegiatannya memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, kerap mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan bahkan masuk bui.

Baca Juga

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8

“Ini menjadi salah satu perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan,”kata Miming Utami,S.H,.M.H salah satu founder Miming-Ernis & Partner melalui telepon selulernya. Jumat (13/9).

Dalam pengalamannya selama ini, dalam kasus-kasus penjuang lingkungan sering dihadapkan dengan sebuah kejahatan apalagi dikaitkan dengan perkembangan investasi.

“Ada beberapa kasus, dan tindakan seperti perjuangan terhadap lingkungan ini sering dijadikan menjadi sebuah kejahatan dengan dalil-dalil menghambat investasi atau dianggap sebuah hasutan ataupun tindakan keonaran,”katanya.

Dengan adanya peraturan ini tambahnya, dapat menjadi sebuah landasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan dimana sangat diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum.

“Tentu kan dengan peraturan ini akan meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup. Ketakutan itu sudah berkurang, dan semua pihak parti akan memberikan kepedulian saat ini untuk melaporkan atau melakukan pengawasan,”katanya.

Dia menjelaskan, perlindungan yang melindungi pejuang lingkungan tapanya berada dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, (1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kemudian dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. “Menteri dapat memberikan Pelindungan Hukum atas Tindakan Pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf d berupa pemberian jasa bantuan hukum.”

“Jadi, permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri, atau bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli,”kata Miming.

Dia juga menjelaskan, dalam kedudukan Pasal 17 yang mengatur dimana kementerian dapat juga menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dalam Pasal ini menyatakan (1) Menteri dapat menolak permohonan Pelindungan Hukum. (2) Penolakan permohonan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penetapan keputusan penolakan Pelindungan Hukum oleh Menteri.

Kemudian dia ayat (3) Keputusan penolakan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon disertai dengan pertimbangan penolakan.

“Namun tentu dengan adanya pertimbangan karena apa kementerian memutuskan penolakan,”tegasnya.

Menurutnya, lahirnya peraturan ini telah melewati kajian-kajian yang memang sangat dibutuhkan oleh para pejuang lingkungan hidup.

“Mungkin melihat fenomena selama ini dimana para pejuang lingkungan hidup banyak menjadi korban, saya yakin ini cukup tepat dan sangat bermamfaat,”tutupnya.

ery

Tags: Miming-Ernis & PartnerNomor 10 Tahun 2024Peraturan Menteri LHK
Previous Post

Bupati Asahan Serahkan Pakaian Dan Perlengkapan Kerja THL Dinas Lingkungan Hidup

Next Post

Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Pengusul SAYANG Natuna, Ansar Ahmad: Saya Bukan Tipe Pemimpin Yang Suka Menekan Bawahan

Related Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
31
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
35
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
Load More
Next Post
Ansar

Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Pengusul SAYANG Natuna, Ansar Ahmad: Saya Bukan Tipe Pemimpin Yang Suka Menekan Bawahan

POTRET POPULER

  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk KM Bukit Raya dan Sabuk 48

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi di Perairan Natuna, Warga Pencari Kepiting di Pulau Laut Ditemukan Meninggal di Dasar Karang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumbar 2026, Bupati Solok: PKK Harus Menjadi Gerakan Nyata yang Hadir untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.