• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Miming Utami: Lahirnya Permen LHK No 10 Tahun 2024 Merupakan Landasan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

by Potret Redaksi
13 September 2024
in KARIMUN
0
Miming

Miming Utami,S.H,.M.H salah satu founder Miming-Ernis & Partner. Foto.Miming Utami untuk potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat menjadi sebuah keadilan bagi para pejuang lingkungan di negeri ini.

Lahirnya Peratusan ini menjadi kado terindah kepada seluruh pejuang lingkungan, dimana selama ini para aktivis dalam kegiatannya memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, kerap mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan bahkan masuk bui.

Baca Juga

Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

25 April 2026
138
Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

24 April 2026
90

“Ini menjadi salah satu perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan,”kata Miming Utami,S.H,.M.H salah satu founder Miming-Ernis & Partner melalui telepon selulernya. Jumat (13/9).

Dalam pengalamannya selama ini, dalam kasus-kasus penjuang lingkungan sering dihadapkan dengan sebuah kejahatan apalagi dikaitkan dengan perkembangan investasi.

“Ada beberapa kasus, dan tindakan seperti perjuangan terhadap lingkungan ini sering dijadikan menjadi sebuah kejahatan dengan dalil-dalil menghambat investasi atau dianggap sebuah hasutan ataupun tindakan keonaran,”katanya.

Dengan adanya peraturan ini tambahnya, dapat menjadi sebuah landasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan dimana sangat diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum.

“Tentu kan dengan peraturan ini akan meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup. Ketakutan itu sudah berkurang, dan semua pihak parti akan memberikan kepedulian saat ini untuk melaporkan atau melakukan pengawasan,”katanya.

Dia menjelaskan, perlindungan yang melindungi pejuang lingkungan tapanya berada dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, (1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kemudian dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. “Menteri dapat memberikan Pelindungan Hukum atas Tindakan Pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf d berupa pemberian jasa bantuan hukum.”

“Jadi, permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri, atau bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli,”kata Miming.

Dia juga menjelaskan, dalam kedudukan Pasal 17 yang mengatur dimana kementerian dapat juga menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dalam Pasal ini menyatakan (1) Menteri dapat menolak permohonan Pelindungan Hukum. (2) Penolakan permohonan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penetapan keputusan penolakan Pelindungan Hukum oleh Menteri.

Kemudian dia ayat (3) Keputusan penolakan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon disertai dengan pertimbangan penolakan.

“Namun tentu dengan adanya pertimbangan karena apa kementerian memutuskan penolakan,”tegasnya.

Menurutnya, lahirnya peraturan ini telah melewati kajian-kajian yang memang sangat dibutuhkan oleh para pejuang lingkungan hidup.

“Mungkin melihat fenomena selama ini dimana para pejuang lingkungan hidup banyak menjadi korban, saya yakin ini cukup tepat dan sangat bermamfaat,”tutupnya.

ery

Tags: Miming-Ernis & PartnerNomor 10 Tahun 2024Peraturan Menteri LHK
Previous Post

Bupati Asahan Serahkan Pakaian Dan Perlengkapan Kerja THL Dinas Lingkungan Hidup

Next Post

Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Pengusul SAYANG Natuna, Ansar Ahmad: Saya Bukan Tipe Pemimpin Yang Suka Menekan Bawahan

Related Posts

Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM
KARIMUN

Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

25 April 2026
138
Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar
KARIMUN

Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

24 April 2026
90
Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap
KARIMUN

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

23 April 2026
316
Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako
KARIMUN

Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

23 April 2026
311
PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Hasan Warga Karimun 
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Hasan Warga Karimun 

22 April 2026
8
Kakanwil
KARIMUN

Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

21 April 2026
69
Load More
Next Post
Ansar

Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Pengusul SAYANG Natuna, Ansar Ahmad: Saya Bukan Tipe Pemimpin Yang Suka Menekan Bawahan

POTRET POPULER

  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Aklamasi, Yusriadi Pimpin Ansor Karimun Gantikan As’Ad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.