KARIMUN, Potretnusantara.id-Lahirnya Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat menjadi sebuah keadilan bagi para pejuang lingkungan di negeri ini.
Lahirnya Peratusan ini menjadi kado terindah kepada seluruh pejuang lingkungan, dimana selama ini para aktivis dalam kegiatannya memperjuangkan dan melakukan advokasi untuk isu-isu lingkungan hidup, kerap mengalami kriminalisasi, intimidasi, kekerasan bahkan masuk bui.
“Ini menjadi salah satu perlindungan hukum bagi pegiat lingkungan,”kata Miming Utami,S.H,.M.H salah satu founder Miming-Ernis & Partner melalui telepon selulernya. Jumat (13/9).
Dalam pengalamannya selama ini, dalam kasus-kasus penjuang lingkungan sering dihadapkan dengan sebuah kejahatan apalagi dikaitkan dengan perkembangan investasi.
“Ada beberapa kasus, dan tindakan seperti perjuangan terhadap lingkungan ini sering dijadikan menjadi sebuah kejahatan dengan dalil-dalil menghambat investasi atau dianggap sebuah hasutan ataupun tindakan keonaran,”katanya.
Dengan adanya peraturan ini tambahnya, dapat menjadi sebuah landasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan dimana sangat diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum.
“Tentu kan dengan peraturan ini akan meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup. Ketakutan itu sudah berkurang, dan semua pihak parti akan memberikan kepedulian saat ini untuk melaporkan atau melakukan pengawasan,”katanya.
Dia menjelaskan, perlindungan yang melindungi pejuang lingkungan tapanya berada dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, (1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kemudian dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. “Menteri dapat memberikan Pelindungan Hukum atas Tindakan Pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf d berupa pemberian jasa bantuan hukum.”
“Jadi, permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri, atau bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli,”kata Miming.
Dia juga menjelaskan, dalam kedudukan Pasal 17 yang mengatur dimana kementerian dapat juga menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dalam Pasal ini menyatakan (1) Menteri dapat menolak permohonan Pelindungan Hukum. (2) Penolakan permohonan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penetapan keputusan penolakan Pelindungan Hukum oleh Menteri.
Kemudian dia ayat (3) Keputusan penolakan Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon disertai dengan pertimbangan penolakan.
“Namun tentu dengan adanya pertimbangan karena apa kementerian memutuskan penolakan,”tegasnya.
Menurutnya, lahirnya peraturan ini telah melewati kajian-kajian yang memang sangat dibutuhkan oleh para pejuang lingkungan hidup.
“Mungkin melihat fenomena selama ini dimana para pejuang lingkungan hidup banyak menjadi korban, saya yakin ini cukup tepat dan sangat bermamfaat,”tutupnya.
ery









