TAPSEL, Potretnusantara.id-Ulah ED di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan sudah meresahkan warga, bagaimana tidak dengan lebel “preman” ED selalu menggertak pemilik lahan agar dapat menguasai lahan yang ia mau.
Kali ini korbanya adalah keluarga Ali Akbar Lubis (58) warga Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ali mengakui, ED sering mengancam keluarganya untuk dibunuh karena persoalan tanah yang ia sudah .
Ali yang sudah tingga didaerah tersebut dari tahun 1997 tersebut menjelaskan, tanah miliknya dengan nomor 470/03/LK/RCTI/X/2011 seluas 3hektar telah memiliki riwayat tanah yang jelas baik sepadan-sepadannya, dimana surat yang ia miliki telah diketahui oleh Kepala Lingkungan Roncitan, Noveli Zega.

Surat riwayat tanah yang dimilki oleh Ali Akbar Lubis
“Surat saya lengkap, nah dia (RD) mengandal surat yang tidak diketahui oleh Kepala Lingkungan. Batas dan sepadannya juga tidak jelas,”kata Ali menyesalkan tingkan ED yang kerap meresahkan. Selasa (22/6).
Dia juga menceritakan arogansinya ED yang selalu suka mengancam dengan sebilah parang. Dia menuturkan, ED sering membentak dan mengancam warga agar tanah-tanah warga menjadi meiliknya.
“Ada warga yang dia bentak dengan menggunakan parang, karena tidak mau berurusan dengan “preman” warga meninggalkan lahannya walaupun sudah ditanami sawit. Nah setelah ditinggalkan ED ini menguasai dan kemudian menjualnya, begitulah tingkahnya,”katanya jengkel.
Ali dan istrinya mengatakan akan memperjuangkan tanah miliknya yang mereka beli dengan keringatnya. Mereka mengatakan akan tetap menguasai lahan tersebut hingga ajal menjemputnya.

Surat yang dimiliki ED
“Apapun yang terjadi, kami akan tetap disini dan akan memperjuangkannya,”katanya.
Dia berharap aparat penegak hukum mulai dari Polsek, Polres bahkan Kapolda agar menindak para mafia “preman” tanah khususnya di Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan,Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Agar kami tenang dalam mencari rezeki, tolong Pak Presiden dan Pak Kapolri perhatikan kami orang kecil ini. Tolong adili para “preman” ini,”harapnya.
Persoalan ini sempat dilakukan mediasi di Kelurahan Pardomuan Senin (21/6), namun pada saat itu Lurah Pardomuan Nauli tidak berada ditempat karena sedang mengikuti rapat di Kecamatan.
Dalam pertemuan ini, ED menuntut ganti kerugian kepada Ali Akbar Lubis sebesar Rp75juta rupiah namun Ali merasa tuntutan ED tidak berdasar dan Ali pun berencna akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas sebidang tanah yang sudah ia beli.
regar










