• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home BATAM

Memaknai Pasal 23 PP No 46 Tahun 2015 JHT, Miming: Sangat Merugikan Bagi Ahli Waris

by Potret Redaksi
23 Oktober 2024
in BATAM
0
Miming

Miming Utamai, S.H,.M.H founder Miming-Ernis & Partner. Foto.Miming untuk potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

BATAM, Potretnusantara.id-Miming Utami, S.H,.M.H founder Miming Ernis & Partner menemukan kasus langka, dimana ada satu kasus kematian yang dana Jaminan Hari Tuanya tidak dapat dicairkan oleh ahli warisnya.

Kasus ini terbilang langka, dimana peserta BPJS Ketenakerjaan itu hingga garis ke 3 semuanya telah tiada (almarhum) dal hal tersebut menjadi kendala dalam pencairan yang akan dilakukan.

Baca Juga

Maxim

Cargo Car Fitur Baru Dari Maxim Batam, Solusi Praktis Angkut Barang Sekaligus Perjalanan

31 Maret 2026
21
Dua Petarung Yonif 849 Sukes di Batam, Dua Sabuk Juara Disapu Bersih di Ryu Crazy Night 2025

Dua Petarung Yonif 849 Sukes di Batam, Dua Sabuk Juara Disapu Bersih di Ryu Crazy Night 2025

17 November 2025
65

Miming menjelaskan, ketika persoalan tersebut dikonsultasikan kepada pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah jawabannya adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“Disana dibatasi ahli waris yang berhak, dimana dalam Pasal 14 hanya tingkat garis ke 2 saja, nanh artinya diluar itu tidak boleh kecuali sesebelumnya ada wasiat,”katanya kepada potretnusantara.id. Rabu (23/10).

Dia mengatakan, kliennya tersebut yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Sementara almarhum ini merupakan anak tunggal dan belum menikah dan hingga keturunan ke 3 juga sudah tidak ada.

“Nah yang ada digaris ke 4 masih ada, namun kalau dikaji sudah diluar PP ini. Nah ini yang menjadi alasan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah tidak mau melakukan proses,”katanya.

Untuk itu, dia bersama tim akan menyurati BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk meminta penjelasan dan kekhususan, dimana persolan ini mungkin cukup langka sehingga tidak mencuat atau menjadi analisa hukum.

“Kita ingin menyurati persoalan ini, karena kita tahu bersama di aturan lain ada juga menyebutkan bahwa garis keturunan itu hingga ke tingkat ke 6,”jelasnya.

Dia berharap kepada seluruh pekerja tetap memperhatikan persoalan seperti sehingga apa yang menjadi hak nya setelah kematian dapat dipergunakan oleh ahli waris dikemudian hari.

nando

Tags: BPJS KetenagakerjaanTunjangan Kematian
Previous Post

Nurhidayat Pinjamkan Lahan Miliknya Untuk Croser Cilik Berlatih

Next Post

Persiapan Pelaksanaan HUT PBB DPC Karimun Mencapai 60%

Related Posts

Maxim
BATAM

Cargo Car Fitur Baru Dari Maxim Batam, Solusi Praktis Angkut Barang Sekaligus Perjalanan

31 Maret 2026
21
Dua Petarung Yonif 849 Sukes di Batam, Dua Sabuk Juara Disapu Bersih di Ryu Crazy Night 2025
BATAM

Dua Petarung Yonif 849 Sukes di Batam, Dua Sabuk Juara Disapu Bersih di Ryu Crazy Night 2025

17 November 2025
65
Ombudsman Kepri Ajak Masyarakat Turut Andil Menilai dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025
BATAM

Ombudsman Kepri Ajak Masyarakat Turut Andil Menilai dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025

14 November 2025
10
PWI Kepri
BATAM

PWI Kepri Gandeng STIQ Batam Angkat “Jurnalisme Dakwah” di Era Digital

29 Oktober 2025
14
DPRD Palembang
BATAM

Wali Kota Batam Terima Kunjungan DPRD Kota Palembang

23 Oktober 2025
7
TKDP
BATAM

Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Antar Lembaga, Wali Kota Batam Gelar Rapat Bersama TKDP

15 September 2025
7
Load More
Next Post
PBB

Persiapan Pelaksanaan HUT PBB DPC Karimun Mencapai 60%

POTRET POPULER

  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.