BATAM, Potretnusantara.id-Miming Utami, S.H,.M.H founder Miming Ernis & Partner menemukan kasus langka, dimana ada satu kasus kematian yang dana Jaminan Hari Tuanya tidak dapat dicairkan oleh ahli warisnya.
Kasus ini terbilang langka, dimana peserta BPJS Ketenakerjaan itu hingga garis ke 3 semuanya telah tiada (almarhum) dal hal tersebut menjadi kendala dalam pencairan yang akan dilakukan.
Miming menjelaskan, ketika persoalan tersebut dikonsultasikan kepada pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah jawabannya adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
“Disana dibatasi ahli waris yang berhak, dimana dalam Pasal 14 hanya tingkat garis ke 2 saja, nanh artinya diluar itu tidak boleh kecuali sesebelumnya ada wasiat,”katanya kepada potretnusantara.id. Rabu (23/10).
Dia mengatakan, kliennya tersebut yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Sementara almarhum ini merupakan anak tunggal dan belum menikah dan hingga keturunan ke 3 juga sudah tidak ada.
“Nah yang ada digaris ke 4 masih ada, namun kalau dikaji sudah diluar PP ini. Nah ini yang menjadi alasan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah tidak mau melakukan proses,”katanya.
Untuk itu, dia bersama tim akan menyurati BPJS Ketenagakerjaan pusat untuk meminta penjelasan dan kekhususan, dimana persolan ini mungkin cukup langka sehingga tidak mencuat atau menjadi analisa hukum.
“Kita ingin menyurati persoalan ini, karena kita tahu bersama di aturan lain ada juga menyebutkan bahwa garis keturunan itu hingga ke tingkat ke 6,”jelasnya.
Dia berharap kepada seluruh pekerja tetap memperhatikan persoalan seperti sehingga apa yang menjadi hak nya setelah kematian dapat dipergunakan oleh ahli waris dikemudian hari.
nando










