KARIMUN, Potretnusantara.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun mengadakan penyuluhan hukum di wilayah Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri. Kamis (4/3) di Gedung pertemuan Kelurahan Tebing. Dalam penyuluhan ini diangkat thema “Masyarakat sadar Hukum terkait tindak pinada anak dan kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan”
DP. Agus Rosita, S.H., M.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun dalam sambutannya menyampaikan kondisi persoalan hukum yang melibatkan anak baik itu menjadi korban maupun menjadi pelaku cukup banyak di temukan kasusnya di Kabupaten Karimun.
Untuk itu tambahnya, sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun merasa bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman juga edukasi pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga kedepan mengetahui resiko hukum yang terjadi. Dia berharap melalui penyuluhan yang diberikan, masyarakat mengerti sehingga lebih peduli.
“Dikarimun masih banyak kita temukan persoalan hukum tentang anak. Makanya hari ini kita sengaja mengandeng pihak P2TP2A, Polres Karimun, pihak Kecamatan, Pihak Kelurahan dan RT RW yang ada di Kelurahan Tebing,”katanya.
Camat Tebing yang di wakili oleh Ike Fitriani , S.STP yang sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan terimakasih atas penyuluhan yang digelar oleh LBH Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun yang peduli terhadap masyarakat dalam penyapaian mamfaat hukum bagi masyarakat.
“Ini sangat penting, Saya sendiri juga kadang merasa lupa, contoh masalah anak bawa motor yang usianya belum mencukupi tapi kita mengizinkannya, rupanya menurut UU itu salah, jadi ini sangat penting,”katanya usai membuka secara resmi kegiatan penyuluhan tersebut.
Sementara itu, Ketua P2TP2A Kabupaten Karimun Indrawan, S.H., S.HI., M.H. selaku narasumber dengan materi mekanisme penyelesaian permasalahan Hukum secara Litigasi dan Non Litigasi dalam Sistem Peradilan Anak.
Indrawan mengatakan, dalam persoalan hukum yang menyangkut anak bahwa dalam UU Perlindungan Anak itu sangat istimewa sekali. Sehingga perlu masyarakat mengetahuinya agar persoalan anak tidak langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Dia menjelaskan, dari pengalamannya dalam melakukan penanganan yang menyangkut persoalan anak banyak ditemukan faktornya. Mulai dari faktor kesalahannya, terkadang juga bukan karena dirinya namun terkadang karena tanggungjawab orang tua dan lingkungan sehingga menjadi pelaku.
“Makanya anak lebih baik dibina bukan dipengaruhi. Saya sangat peduli dengan persoalan ini makanya saya siap 24jam jika bapak ibu butuh masalah persoalan anak, kita diskusi, bukan membenarkan atau membela kelakuannya namun harus di bina,”katanya.
Dia juga menyadiri adanya tantangan dalam menghadapi persoalan tersebut. Dia mencontohkan ketika sudah dilakukan pembinaan terhadap si anak namun ketika dikembalikan ke lingkungan tetap kembali melakukan kesalahan.
“Dulu pernah, pas kita lakukan rehabilitasi sianak itu lari, kadang kita jadi malu tetapi itulah upaya kita. Makanya mari kita bersama peduli,”ajaknya.
Dia menjelaskan, Ada persoalan serius jika persoalan anak langsung dihadapkan dengan pidana yang berujung dipenjara. Dia mengatakan berdasarkan pengalamanannya saat melakukan penanganan kasus anak bahwa penjara bukanlah tempat yang tepat untuk memberikan efek jera kepada anak.
“Hemat kami kami ahrus pembinaan yang kita berikan. Kenapa demikian ya alasannya yang kita bina saja tetap berbuat atau mengulangi bagaimana jika dia dipenjara artinya pasti lebih buruk lagi dampaknya,”katanya memberikan pengertian.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat jika nantinya menemukan peroalan yang menyangkut perilaku anak hendaknya tidak melaporkan ke pihak yang berwajib namun melaporkan ke P2TP2A untuk mendapat pembinaan.
Pantauan dilapangan, acara mendapat sambutan hangat dari seluruh RT, RW dan masyarakat. Terlihat saat sesi tanya jawab, para peserta berupaya ingin tahu dengan memberikan beberapa pertanyaan yang menyangkut hukum, lingkungan dan anak.
Dalam kesempatan ini juga, DP. Agus Rosita, S.H., M.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun memberikan piagam kepada seluruh narasumber.
putri





















