Padangsidimpuan, Potretnusantara.id-Dengan alasan urgensi, 13 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas III Barus. Kamis (28/11/2024
Dengan pengawalan ketat dari petugas, pemindahan ini bertujuan untuk mendapatkan program upaya pembinaan berkelanjutan dan keamanan. Setiap warga binaan ditempatkan dengan tepat sesuai dengan kriteria dan tingkat keamanan yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan hal yang wajar dengan tujuan pembinaan berkelanjutan serta pemerataan penghuni.
“Pemindahan narapidana dari Lapas satu ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan. Selain untuk pembinaan berkelanjutan, pemindahan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan didalam Lapas,” ungkap Edison.
Sebelum melaksanakan pemindahan, Lapas Padangsidimpuan sudah memastikan memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dengan catatan warga binaan yang dipindah tidak terlibat dalam perkara lain yang belum diputus.
“Seluruh berkas Narapidana yang akan dipindahkan harus lengkap, disertai Reg BI, D, F, BA/8 dan lain-lain serta Narapidana yang bersangkutan belum pernah menjalani pidana di UPT yang dituju,”jelasnya
regar