Karimun, Potretnusantara.id – Tim gabungan Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Koarmada I, berhasil menyergap Boat viber jenis Slodang mesin 85 PK yang melintas di perairan Barat Pulau Takong Iyu.
Boat viber jenis Slodang mesin 85 PK itu di Nahkodai Nordan, diduga para tersangka pembawa Narkoba jenis sabu berjumlah 10 plastik dengan berat 10 Kg dengan membawa senjata laras pendek jenis Blank Gun.
Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, Panglima Komando Armada I menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Minggu (20/10/24) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speed Boat warna hijau mesin Yamaha 85 Pk.
“Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota Posal Takong Iyu untuk memantau pergerakan Boat tersebut. Berdasarkan pantauan anggota Posal Tokong Iyu, betul bahwa boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia,” ujar Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, Panglima Komando Armada I, Rabu (23/10/2024).
Dijelaskan, berdasarkan pantauan tersebut, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di mako Lanal TBK, kemudian tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan.
Selanjutnya, pada Pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan dengan kecepatan tinggi. Tim langsung melaksanakan pengejaran. Setelah pengejaran dan dilaksanakan penembakan peringatan, boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa yang menyebabkan boat tersebut tenggelam.
“Tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwarna hitam,” jelasnya.
Kemudian, pada hari Senin (21/10/24) pukul 01.30 Wib, Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Test jenis “NIK”, dengan hasil menunjukan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin.
Lalu, pada pukul 14.05 WIB Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.
“Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK. Selanjutnya tersangka (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut”. tutupnya. (Ery).
Editor : Din










