• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Tetapkan Aturan Terkait Publikasi Ijazah Dan Rekam Jejak Calon, Ini Isinya

by Potret Redaksi
15 September 2025
in NASIONAL
0
KPU RI

Kantor Komisi Pemilihan Umum Repiblik Indonesia. (foto.ist)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA, Potretnusantara.id-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan aturan terkait dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, aturan ini diatur berdasarkan Keputusan KPU 731/2025.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (15/9/2025). Dijelaskan Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Tak akan Dipublikasikan, KPU tidak akan mengungkapkan 16 poin informasi kepada publik selama lima tahun ke depan bagi calon presiden dan wakil presiden yang bersangkutan.

Baca Juga

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden. Menurut informasi yang diperoleh dari Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (15/9/2025), peraturan ini tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiduddin.

Surat keputusan tersebut menetapkan bahwa ‘Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’ tidak akan diungkapkan kepada publik. Terdapat total 16 poin informasi yang tidak akan disampaikan oleh KPU selama lima tahun ke depan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Salah satu informasi yang dikecualikan adalah daftar riwayat hidup, profil pribadi, ijazah, dan rekam jejak masing-masing calon.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Ketua KPU RI, Afifuddin.

Hal ini menunjukkan bahwa KPU berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu terkait calon pemimpin negara.

16 Poin Isi Keputusan KPU soal Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres
Berikut adalah 16 poin dari surat keputusan KPU yang mengatur dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang tidak dapat dipublikasikan tanpa izin:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

eph/sumber,merdeka.com

Tags: Aturan publikasi Injazah calonKeputusan KPU 731/2025KPU Nomor 731 Tahun 2025KPU RI
Previous Post

Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Antar Lembaga, Wali Kota Batam Gelar Rapat Bersama TKDP

Next Post

Konsolidasi ASN Asahan Dikuatkan dalam Musyawarah Pimpinan KORPRI

Related Posts

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
NASIONAL

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas
NASIONAL

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
NASIONAL

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

16 Desember 2025
2
Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade
NASIONAL

Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade

15 Desember 2025
5
Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok
NASIONAL

Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok

1 Desember 2025
3
Rekrutmen PLN
NASIONAL

PLN Buka Rekrutmen, Ingatkan Praktek Penipuan Dan Pastikan Penerimaan Gratis Dan Transparan

3 Oktober 2025
4
Load More
Next Post
Asahan

Konsolidasi ASN Asahan Dikuatkan dalam Musyawarah Pimpinan KORPRI

POTRET POPULER

  • Insiden di Natuna: Sepeda Motor Terbakar Sesaat Setelah Pengisian BBM di SPBU Bandarsyah

    Insiden di Natuna: Sepeda Motor Terbakar Sesaat Setelah Pengisian BBM di SPBU Bandarsyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Tunggal di Desa Kelanga Sebabkan Dua Anak Tewas, Ini Imbauan Kasatlantas Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikebut Siang hingga Malam, Lori Proyek Pasar Modern Natuna Terlibat Laka di Simpang Lampu Merah Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Muhammadiyah Karimun Desak Klarifikasi Penyaluran Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna, Bupati Cen Sui Lan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangani 14 Kasus, 17 Orang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Karhutla Batubi–Kelarik, Penanganan Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Bantu WNA Terkena Dampak Konflik dengan Izin Tinggal Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Natuna Koordinasi BNPB–BMKG Pusat, Operasi Modifikasi Cuaca Segera Digelar Tangani Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Idulfitri 2026, Pemkab Natuna Mulai Cairkan THR, Insentif Posyandu dan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.