• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Tetapkan Aturan Terkait Publikasi Ijazah Dan Rekam Jejak Calon, Ini Isinya

by Potret Redaksi
15 September 2025
in NASIONAL
0
KPU RI

Kantor Komisi Pemilihan Umum Repiblik Indonesia. (foto.ist)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA, Potretnusantara.id-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan aturan terkait dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, aturan ini diatur berdasarkan Keputusan KPU 731/2025.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (15/9/2025). Dijelaskan Ijazah hingga Rekam Jejak Capres-Cawapres Tak akan Dipublikasikan, KPU tidak akan mengungkapkan 16 poin informasi kepada publik selama lima tahun ke depan bagi calon presiden dan wakil presiden yang bersangkutan.

Baca Juga

botok

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
2
aceh

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
7

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden. Menurut informasi yang diperoleh dari Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin (15/9/2025), peraturan ini tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiduddin.

Surat keputusan tersebut menetapkan bahwa ‘Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’ tidak akan diungkapkan kepada publik. Terdapat total 16 poin informasi yang tidak akan disampaikan oleh KPU selama lima tahun ke depan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Salah satu informasi yang dikecualikan adalah daftar riwayat hidup, profil pribadi, ijazah, dan rekam jejak masing-masing calon.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Ketua KPU RI, Afifuddin.

Hal ini menunjukkan bahwa KPU berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu terkait calon pemimpin negara.

16 Poin Isi Keputusan KPU soal Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres
Berikut adalah 16 poin dari surat keputusan KPU yang mengatur dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang tidak dapat dipublikasikan tanpa izin:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

eph/sumber,merdeka.com

Tags: Aturan publikasi Injazah calonKeputusan KPU 731/2025KPU Nomor 731 Tahun 2025KPU RI
Previous Post

Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Antar Lembaga, Wali Kota Batam Gelar Rapat Bersama TKDP

Next Post

Konsolidasi ASN Asahan Dikuatkan dalam Musyawarah Pimpinan KORPRI

Related Posts

botok
NASIONAL

Langkah Awal, Aktifis Botok Cs Dengan Misi Pengesahan Hukum Mati Koruptor Diterima DPR RI

27 Agustus 2026
2
aceh
NASIONAL

Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

25 Agustus 2026
7
Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa
NASIONAL

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

15 Agustus 2026
12
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

14 Agustus 2026
9
Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP
NASIONAL

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

12 Agustus 2026
29
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!
NASIONAL

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

10 Agustus 2026
11
Load More
Next Post
Asahan

Konsolidasi ASN Asahan Dikuatkan dalam Musyawarah Pimpinan KORPRI

POTRET POPULER

  • PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

    PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Novrizal Lepas Gerak Jalan HUT KE-81 RI, Tekankan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua LAM Lingga, Ucapkan Terima Kasih ke Polres Lingga, Telah Memprakarsai, Adanya Tarian Lagu Melayu “Lemak Manis” Usai Upacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk UMKM Solok Laris di APKASI Otonomi Expo 2026, Ketua TP PKK Tanah Laut Borong Rendang hingga Tikar Pandan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua SMSI Sumut Dukung Kapolda Whisnu Hermawan Berantas Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.