potretnusantara.id, Natuna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peninjauan langsung sejumlah proyek strategis pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Natuna sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah, Kamis (9/4/2026).
Kunjungan kerja tersebut merupakan rangkaian agenda monitoring KPK yang diawali dengan rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Natuna pada Rabu (8/4), kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke berbagai lokasi proyek strategis.
Adapun proyek yang ditinjau meliputi pembangunan baru perumahan swadaya di Puak, pembangunan jalan dan drainase kawasan perumahan, penanganan permukiman kumuh terpadu, penambahan ruang layanan Puskesmas Kelarik, serta pembangunan Jalan Tok Lot Kelarik.
Rombongan KPK dipimpin Kasatgas Korsupgah KPK, Uding Juharudin, bersama tim, didampingi Inspektur Inspektorat Natuna Robertus Louis Stevenson, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, serta Plt Kepala ULP UKPBJ Natuna.
Uding menjelaskan, proyek-proyek yang ditinjau masuk dalam kategori proyek strategis daerah karena berkaitan langsung dengan visi dan misi kepala daerah serta memiliki nilai anggaran yang cukup signifikan bagi Kabupaten Natuna.
Menurutnya, nilai proyek sekitar Rp2,7 miliar tergolong besar jika dibandingkan dengan total APBD Natuna yang berada di kisaran Rp1 triliun per tahun.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah harus diimbangi dengan efektivitas pembangunan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Dengan anggaran yang terbatas, hasil pembangunan harus memberikan manfaat nyata. Jangan sampai bangunan sudah selesai tetapi tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, kunjungan ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan proyek strategis tahun sebelumnya sekaligus pembelajaran untuk pelaksanaan program pembangunan tahun berjalan.
KPK juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area paling rawan terjadinya praktik korupsi, sehingga diperlukan komitmen bersama seluruh pihak untuk menjadikan aturan sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan pekerjaan.
“Kami hadir untuk saling mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati dan selalu menjadikan regulasi sebagai rujukan utama,” tutup Uding. (Kalit)










