POLITIK, potretnusantara.id-Politik di tanah tanah air saat ini seolah rumit dan penuh kemunafikan, kontrol remote percaturan pencalonan seakan ditentukan oleh satu kelompok saja. Banyak calon-calon potensial yang benaung di partainya tergusur oleh permainan yang menyedihkan. Jika dilihat dari sejarah perpolitikan di negeri ini mungkin pilkada tahun 2024 adalah cerminan terburuk dalam sejarah demokrasi.
“Pilkada tahun ini sangat buruk, dalam pencalonan saat ini banyak calon melawan kotak kosong, apa Indonesia ini kurang SDM,?”kata Adrison, S.H mengamati peta politik di tahun 2024 ini.
Menurut Adrison, koalisi gemuk bukanlah suatu prestasi untuk demokrasi yang baik namun hal itu menurutnya sebagai penghianatan demokrasi dimana selama ini pemerintah telah mengucurkan dana yang cukup besar seperti dana bantuan politik dengan tujuan mencerdaskan masyarakat.
“Coba, menurut saudara koalisi gemuk ini baik apa tidak, apa gunanya selama ini ada pengkaderan-pengkaderan, negara ini sudah cukup banyak mengeluarkan uang untuk pendidikan politik melalui partai, tetapi kenapa begini?,”ungkapnya heran.
Jadi melihat penomena ini tambahnya, kader-kader partai menilai atau menganggap tidak perlu lagi meloloyalkan diri terhadap partainya, karena tidak ada jaminan bagi kadernya menjadi pilihan partainya.
“Jangan sampai ada pemikiran nantinya bagi kader, buat apa loyal sementara ngak ada jaminan, karena kita tahu kadang dalam partai itu ada yang serius maju bahkan telah mempersiapkan diri tapi partainya memilih yang bukan kader, memang itu hak partai tetapi itulah misalnya bahwa kader itu sebenarnya jadinya ngak perlu loyal lagi,”paparnya.
Senada juga disampaikan Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H, dia mencoba memberikan analisa, menurutnya perlu untuk di uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang untuk diuji.
Dikatakan, pengaturan tentang penerimaan calon independen harus diubah urutan penerimaannya sehingga hak warga negara untuk maju secara perorangan terpenuhi secara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Menurut saya tentang penerimaan perorangan perlu di uji kembali, kenapa? karena telah mencedrai demokrasi,”katanya.
Menurutnya, banyak kader-kader potensial menjadi korban PHP pertainya sendiri dengan cara memberi harapan akan memberikan dukungan sepenuhnya sehingga calon-calon tersebut tidak maju secara independen.
“Coba kita ilustrasikan, misalnya tahun ini pendaftaran perorangankan ditutup minggu 12 Mei 2024 yang dibuka pedatarannya tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Nah ketika sicalon percaya dengan PHP partainya maka dipastikan dia akan kelimpungan cari kendaraan, dan ini sangat melukai demokrasi, andai dia tau itu PHP pasti dia mencalonkan dari jalur independen,”katanya.
Mungkin akan timbul pertanyaan, kalau memang sudah niat mau maju ya maju saja dari jalur independen toh juga sudah siap lahir batin?.
“Pertanyaan ini mungkin akan muncul,nah begini jika kita masuk dari jalur partai tentu mesin-mesinnya sudah tersedia yaitu roda partai sedangkan jika melalui jalur independen maka akan membentuk roda-roda penggerak, itulah letak perbedaannya sehingga calon cenderung mengharapkan kendaraan partai,”katanya menjelaskan.
Tetapi akan jauh berbeda lagi tambahnya, jika misalnya aturan penerimaan calon independen itu diubah yaitu penerimaan calon pasangan independen dibuka setelah pengumuman pasangan calon dari partai politik diumumkan.
“Munurut saya akan jauh lebih tercapai demokrasi politik itu jika penerimaan pasangan calon independen diatur setelah penetapan calon dari partai politik, dengan demikian warga Indonesia yang ingin maju menjadi kepala daerah terpenuhi haknya secara demokrasi. Dan tentu partai politik juga akan lebih hati-hati dalam bertindak, tidak seperti saat ini mematikan hak demokrasi orang-orang yang potensial, untuk itu UU pilkada ini perlu di uji kembali,”kata Ernis yang juga merupakan advokat.
Dia menambahkan, maraknya calon tunggal melalui koalisi gemuk merupakan tanda demokrasi yang tidak sehat, menurutnya pendidikan politik dan pendidikan demokrasi telah gagal dan sangat buruk. Untuk itu perlu ada pengujian tentang pengaturan penerimaan calon independen serta menurunkan syarat dukungan seprti yang diatur dalam Pasal 41 tersebut.
red










