• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korban “PHP” Politik, Undang-Undang Calon Independen Kepala Daerah Perlu Di Uji Ulang

by Potret Redaksi
7 Agustus 2024
in NASIONAL
0
Pilkada

Ernis (kanan) dan Adrison (tengah) saat berada di sebuah cafe di Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

POLITIK, potretnusantara.id-Politik di tanah tanah air saat ini seolah rumit dan penuh kemunafikan, kontrol remote percaturan pencalonan seakan ditentukan oleh satu kelompok saja. Banyak calon-calon potensial yang benaung di partainya tergusur oleh permainan yang menyedihkan. Jika dilihat dari sejarah perpolitikan di negeri ini mungkin pilkada tahun 2024 adalah cerminan terburuk dalam sejarah demokrasi.

“Pilkada tahun ini sangat buruk, dalam pencalonan saat ini banyak calon melawan kotak kosong, apa Indonesia ini kurang SDM,?”kata Adrison, S.H mengamati peta politik di tahun 2024 ini.

Baca Juga

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3

Menurut Adrison, koalisi gemuk bukanlah suatu prestasi untuk demokrasi yang baik namun hal itu menurutnya sebagai penghianatan demokrasi dimana selama ini pemerintah telah mengucurkan dana yang cukup besar seperti dana bantuan politik dengan tujuan mencerdaskan masyarakat.

“Coba, menurut saudara koalisi gemuk ini baik apa tidak, apa gunanya selama ini ada pengkaderan-pengkaderan, negara ini sudah cukup banyak mengeluarkan uang untuk pendidikan politik melalui partai, tetapi kenapa begini?,”ungkapnya heran.

Jadi melihat penomena ini tambahnya, kader-kader partai menilai atau menganggap tidak perlu lagi meloloyalkan diri terhadap partainya, karena tidak ada jaminan bagi kadernya menjadi pilihan partainya.

“Jangan sampai ada pemikiran nantinya bagi kader, buat apa loyal sementara ngak ada jaminan, karena kita tahu kadang dalam partai itu ada yang serius maju bahkan telah mempersiapkan diri tapi partainya memilih yang bukan kader, memang itu hak partai tetapi itulah misalnya bahwa kader itu sebenarnya jadinya ngak perlu loyal lagi,”paparnya.

Senada juga disampaikan Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H, dia mencoba memberikan analisa, menurutnya perlu untuk di uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang untuk diuji.

Dikatakan, pengaturan tentang penerimaan calon independen harus diubah urutan penerimaannya sehingga hak warga negara untuk maju secara perorangan terpenuhi secara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

“Menurut saya tentang penerimaan perorangan perlu di uji kembali, kenapa? karena telah mencedrai demokrasi,”katanya.

Menurutnya, banyak kader-kader potensial menjadi korban PHP pertainya sendiri dengan cara memberi harapan akan memberikan dukungan sepenuhnya sehingga calon-calon tersebut tidak maju secara independen.

“Coba kita ilustrasikan, misalnya tahun ini pendaftaran perorangankan ditutup minggu 12 Mei 2024 yang dibuka pedatarannya tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. Nah ketika sicalon percaya dengan PHP partainya maka dipastikan dia akan kelimpungan cari kendaraan, dan ini sangat melukai demokrasi, andai dia tau itu PHP pasti dia mencalonkan dari jalur independen,”katanya.

Mungkin akan timbul pertanyaan, kalau memang sudah niat mau maju ya maju saja dari jalur independen toh juga sudah siap lahir batin?.

“Pertanyaan ini mungkin akan muncul,nah begini jika kita masuk dari jalur partai tentu mesin-mesinnya sudah tersedia yaitu roda partai sedangkan jika melalui jalur independen maka akan membentuk roda-roda penggerak, itulah letak perbedaannya sehingga calon cenderung mengharapkan kendaraan partai,”katanya menjelaskan.

Tetapi akan jauh berbeda lagi tambahnya, jika misalnya aturan penerimaan calon independen itu diubah yaitu penerimaan calon pasangan independen dibuka setelah pengumuman pasangan calon dari partai politik diumumkan.

“Munurut saya akan jauh lebih tercapai demokrasi politik itu jika penerimaan pasangan calon independen diatur setelah penetapan calon dari partai politik, dengan demikian warga Indonesia yang ingin maju menjadi kepala daerah terpenuhi haknya secara demokrasi. Dan tentu partai politik juga akan lebih hati-hati dalam bertindak, tidak seperti saat ini mematikan hak demokrasi orang-orang yang potensial, untuk itu UU pilkada ini perlu di uji kembali,”kata Ernis yang juga merupakan advokat.

Dia menambahkan, maraknya calon tunggal melalui koalisi gemuk merupakan tanda demokrasi yang tidak sehat, menurutnya pendidikan politik dan pendidikan demokrasi telah gagal dan sangat buruk. Untuk itu perlu ada pengujian tentang pengaturan penerimaan calon independen serta menurunkan syarat dukungan seprti yang diatur dalam Pasal 41 tersebut.

red

Tags: PilkadaPilkada 2024Uji MK
Previous Post

Sambut HUT RI ke- 79, Personel Polres Aceh Singkil Pasang Bendera di Kendaraan Warga

Next Post

Pemkab Asahan Siap Dukung dan Sukseskan PON XII Aceh-Sumut

Related Posts

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
NASIONAL

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas
NASIONAL

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
NASIONAL

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

16 Desember 2025
3
Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade
NASIONAL

Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade

15 Desember 2025
6
Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok
NASIONAL

Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok

1 Desember 2025
3
Rekrutmen PLN
NASIONAL

PLN Buka Rekrutmen, Ingatkan Praktek Penipuan Dan Pastikan Penerimaan Gratis Dan Transparan

3 Oktober 2025
4
Load More
Next Post
Pemkab Asahan Siap Dukung dan Sukseskan PON XII Aceh-Sumut

Pemkab Asahan Siap Dukung dan Sukseskan PON XII Aceh-Sumut

POTRET POPULER

  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis, Kapolres Natuna Sigap Evakuasi Pasien dari Bahtera Nusantara 01

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sigap Amankan Kedatangan Roro di Subi, Dua Pasien Dibawa ke RSUD Natuna, Bahtera Nusantara 01 Jadi Penopang Mobilitas Warga Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Nugroho Kembali ke Natuna, Pimpin Audit Penguatan Kinerja Polri di Wilayah Perbatasan NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Tegas Cen Sui Lan : Pengawasan BBM Subsidi di Kabupaten Natuna Diperketat Demi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.