KARIMUN,Potretnusantara.id-Edwar Kevin Rambe, SH.,MH.,CPL.,CPCLE seorang praktisi hukum menyayangkan banyaknya persoalan ketidak pastian secara hukum di masyarakat, khususnya di Kabupaten Karimun. Kevin mengatakan masyarakat banyak mendapat nasib yang kurang berpihak saat menghadapi persoalan karena tidak memahami hukum. Kevin menyoroti salah satu persoalan saat ini di Karimun tentang perlakukan salah satu perusahaan tambang yang mengabaikan dampak lingkungan terhadap warga.
Persoalan ini mencuat kata Kevin, disaat masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan. Manakala kebijakan perusahaan yang tidak adil dalam melakukan penggantian ganti rugi sebagai kompensasi dampak tambang oleh PT WPK. Kevin menilai, kebijakan perusahaan yang terkesan pilih kasih dapat menimbulkan persoalan serius antar masyarakat.
Dikatakan, kesenjangan dan ketidak adilan yang diterapkan perusahaan dianggap telah membangun perpecahan antar masyarakat. Yang tentunya dalam waktu kedepan akan mengakibatkan pertikaian serius dimasyarakat, untuk itu menurut dia harus diselesaikan dengan baik melalui mekanisme hukum yang tepat.
Dia menjelaskan, perusahaan tambang yang mengabaikan dampak lingkungan terhadap warga, sejatinya merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang–undangan khususnya dalam Permen Nomor 26 Tahun 2018.
“Permen ini telah mengatur kewajiban–kewajiban Perusahaan untuk mengelola pertambangan yang baik bukan pertambangan yang buruk apalagi membuat dampak negatif terhadap Lingkungan sekitarnya, sebab Hak untuk mendapatkan Lingkungan yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi yang melekat di diri para mayarakat,”kata Kevin, Jumat (14/2)
Tidak baik sebuah perusahaan katanya harus menjaga kredibilitas dan tidak menganggap sepele setiap permasalahan yang ada. Dia mencontohkan PT.KDH yang harus di nyatakan pailit bermula karena melakukan PHK sepihak tahun 2013 yang tidak kunjung diselesaikan, akibatnya kredibilitas perusahaan pun dipertanyakan oleh stake holders lainnya.
“Ini urusannya baru dengan perorangan (karyawan) dampaknya sudah demikian. Apalagi dengan masyarakat?, jadi harus diwaspadai,”katanya Kevin memberi masukan
Kelvin juga menuturkan, pentingnya peran pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara Perusahaan dan Masyarakat, jangan pernah beranggapan bahwa untuk menjaga Investor di daerah maka kedudukan masyarakat harus di abaikan, sebab Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara sudah menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Masyarakat jangan sungkan untuk berkonsultasi, karena sangat penting kesepakatan itu di ikat dengan sebuah perjanjian hukum yang sah. Dengan demikian hak dan kewajiban kedua belah pihak sama-sama terlindungi. Untuk apa perusahaan di izinkan melakukan kegiatannya dalam mengelola Sektor Kekayaan Alam di Karimun, jika hanya menguntugkan Golongan bukan untuk kepentingan masyarakat,”paparnya
edorey











Discussion about this post