KARIMUN, Potretnusantara.id-Buntut dari pemberitaan serta beredarnya postingan dan suara di berbagai media sosial terkait adanya arahan dan konfirmasi terkait dukungan kesalah satu Paslon yang diduga suara dari oknum PNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun mendorong Ketua Tim pemenangan dan bagian Hukum Rudi-Rafiq mengambil langkah hukum.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan dan memperjelas permasalahan tersbut, dimana saat ini sudah sangat beredar luas dan sudah menjadi perbicangan dikhalayak masyarakat.
“Pertama kita ingin memastikan, apakah issu ini benar karena memang sangat berdampak tidak baik, apalagi dari informasi yang beredar luas dilakukan oleh seorang oknum ASN,”kata Sulfanow Putra, Ketua Tim Pemenangan Rudi-Rafiq di wilayah Kabupaten Karimun, Senin (4/11).
Dia mengaskan, tindakan seperti ini harus segera diselesaikan mengingat adanya pendataan dan melakukan verifikasi kepada Lurah-lurah terkait pengkondisian dukungan kepada salah satu calon.
“Ini vulgar sekali, ada pengkondisian melalui aparat kelurahan dan ini sangat berbahaya. Boleh kita simpulkan, bahwa yang bersangkutan ini tentu juga telah melakukan pertemuan-pertemuan sehingga dia melakukan pendataan ulang,”katanya menganalisa.
Ini juga bisa kita katakan sebuah tindakan intervensi tambahnya, dimana yang memberikan perintah ini merupakan pejabat dilingkungan pemerintahan.
“Bahaya sekali ini, makanya kita harus buka seterang-terangnya karena ini sudah mencederai ASN yang selama ini menjaga netralitas, makanya ini harus kita buka apapun resikonya,”kata Sulfanow Putra yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Partai PDI Perjuangan ini.
Senada juga disampaikan Adrison, S.H Tim Hukum Rudi-Rafiq di Kabupaten Karimun. Menurutnya tidakan yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun ini adalah tindakan terorganir.
Dia menjelaskan, ASN tentunya pasti memahami dan mengetahui bahwa dalam aturan ASN tidak dapat berpolitik praktis.
“Kita yakin ini terstruktur, apalagi ada pengkondisian hingga tingkat Lurah artinya ini sudah ada persiapan matang sehingga dia mampu melakukan verifikasi untuk memastikan dukungan,”katanya.
Padahal tambahnya, disela setiap acara KPU, Bawaslu maupun Pemerintahan Kabupaten Karimun selalu mengingatkan akan netralitas ASN pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini harus dujungjung tinggi.
“Dalam aturan UU No 5 tahun 2014 dan UU No 10 Tahun 2016 cukup jelas mengatur posisi ASN itu seperti apa,”paparnya.
Dia meminta Bawaslu Kabupaten Karimun segera bertindak dan menindaklanjuti lapiroran yang disampaikan hari ini.
“Kita minta segera ditindaklanjuti, dan kita juga sedang menyiapkan laporan ke pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun,”tutupnya.
Dari data yang dihimpun, laporan Tim Pemenangan Rudi-Rafiq Kabupaten Karimun melampirkan bukti yaitu rekaman suara, foto oknum asn atas nama Zulkhairi, SE alias Alex dan pemberitaan, laporan ini diterima dengan tanda bukti surat nomor: 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024.
ery










