SINGKIL, Potretnusantara.id – Kantah (Kantor Pertanahan) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan Sertipikat Tanah untuk kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2021 di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 114 Sertipikat Hak Milik kepada masyarakat pemilik tanah yang ada di Desa tersebut.
Penyerahan Sertipikat Hak Milik ini diantar dan diserahkan langsung oleh Kakan (Kepala Kantor) Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si yang didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Novriansyah Rosyid Hermawan, S.S.T. serta beberapa orang dari jajaran Kantah Kabupaten Aceh Singkil yang secara sigap dan cekatan serta penuh keikhlasan demi Pelayanan Prima dalam mendistribusikan sertipikat-sertipikat yang telah tuntas alias selesai dikerjakan.
Dalam kesempatan ini, Muhammad Reza menyampaikan bahwa Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil merupakan salah satu Desa dari 26 Desa yang ditetapkan sebagai lokasi (Penlok) PTSL untuk Kabupaten Aceh Singkil di tahun 2021 ini.
“Di Desa ini telah kita lakukan pengukuran dan pemetaan seluruh bidang tanahnya yakni sebanyak 175 Persil PBT (Peta Bidang Tanah), termasuk bentang alam, Fitur Geografis (seperti jalan, sungai, parit) serta Non Fitur Geografis lainnya (jika ada) seperti Kawasan, moratorium gambut dan lain-lain,”papar Kakan (Kepala Kantor) Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si
Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang diselesaikan adalah sebanyak 121 (Seratus Dua Puluh Satu) Persil untuk Setipikat Hak Milik sesuai dengan target dan kuota yang ada.
“Dari jumlah 121 ini telah selesai diserahkan sebanyak 114, sedangkan sisanya 7 (tujuh) lagi masih ditunda penyerahan karena permasalahan teknis maupun administratif, namun kami pastikan akan selesai dan serahkan kepada yang berhak setelah “clear and clean,” kata Kakan disela-sela kegiatan penyerahan dan pembagian sertipikat di pagi menjelang siang ini, Kamis (14/10/21)
mardin










