MEDAN, Potretnusantara.id – Prestasi keberhasilan dibarengi kerja keras Polsek Medan Labuhan Deli berhasil melakukan penangkapan terhadap DH (26), salah satu pelaku perampokan terhadap kakek 63 tahun yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP AKBP Faisal Rahmat H Simatupang saat kegiatan Konferensi Pers.
Adapun pengungkapan kasus oleh Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (8/6/2022) sore.
Menurut Kapolres Belawan Faisal yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH., MH., TSK DH ditangkap pada Rabu, 1 juni 2022 di sekitar Kawasan simpang kantor Medan.
“Dari hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan tersangka DH sedang berada di sekitar simpang kantor Kelurahan Martubung, atas informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK.” Ungkap Kapolres.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang menyampaikan paparan prestasi atas keberhasilan
Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap DH (26), salah satu pelaku perampokan terhadap kakek 63 tahun yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. Hal tersebut,” tutur Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang pada kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus oleh Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (8/6/2022) sore.
Saat pemaparan Kapolres Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH., MH., TSK DH ditangkap pada Rabu, 1 juni 2022 di sekitar Kawasan simpang kantor Medan.
“Dari hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan tersangka DH sedang berada di sekitar simpang kantor Kelurahan Martubung, atas informasi tersebut langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK.” Ungkap Kapolres.
Pelaku perampokan di Medan Labuhan yang akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.
Diketahui bahwa sebelumnya terjadi aksi perampokan lalu viral di media sosial, aksi perampokan yang dilakukan oleh dua orang pemuda terhadap Agus Salim (63) saat sedang berjalan kaki di Jl. KL. Yos Sudarso Kel. Tanjung Mulia. Video tersebut direkam oleh salah seorang warga yang sedang melintas mengendarai mobil dan mengunggahnya ke media sosial.
“Tersangka DS mengakui perbuatannya melakukan aksi perampokan bersama rekannya JS yang masih dalam pengejaran dan mengambil uang korban sebesar Rp.54.000,-“ tutur Kapolres Belawan Faisal.
“Saat ini Tersangka (TSK) DH masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan sedangkan terhadap TSK JS masih dalam pengejaran oleh Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan,” kataKapolres Belawan Faisal yang juga memaparkan terkait tersangka Arjun
“Tersangka Arjun melakukan penganiayaaan terhadap Kisen warga tanah garapan Helvetia kecamatan Medan labuhan hingga menghilangkan nyawa korbannya Kisen 25 Mei 2022 lalu.
Adapun Kronologis awal kedua A dan Kisen sama-sama duduk minum minuman keras (kamput) di salah satu warung. Lalu A meminta kerjaan kepada Kisen agar namun Kisen justru marah dan memaki-maki A. Saat A pulang ke rumahnya Kisen pun mengikutinya dari belakang hingga sampai ke rumah Arjun. Setiba di rumah Arjun sangat tersinggung karena dimarahi Kisen juga.
Tiba-tiba Arjun mengambil martil seraya dua kali memukulkan martil ke kepala Kisen. Saat itu juga Kisen tersungkur dan dilarikan ke rumah sakit namun Kisen sudah meninggal dunia.
Kemudia Arjun melarikam diri ke rumah saudaranya ke desa Silaban Kabupaten Humbanghas.
Dengan sigap setelah Polisi mendapat info bahwa Arjun melarikan diri ke desa Silaban Humbanghas.
“Tersangka Arjun pun berhasil diringkus 2 Juni 2022 dan diboyong ke Polres Belawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” tutur Kapolres Belawan Faisal.
Tersangka Arjun dikenai Pasal 338 dan 351 sehingga dijerat hukuman 15 Tahun penjara, karena menganiaya hingga menghilangkan nyawa korban Kisen,” imbuh Kapolres Belawan Faisal mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










