MEDAN, Potretnusantara.id — Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak M.Si diwakili Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P. Hasibuan gelar Konferensi Pers terkait Kapal Kayu mengangkut 86 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang karam di Perairan Asahan. Imigran gelap (illegal migration) diartikan sebagai salah satu usaha untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. Senin, (21/3/2022) di Mapoldasu, Medan.
“Setelah kita lakukan penyidikan, kita menetapkan dan melakukan penahanan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan.
Adapun Kronologis peristiwa tersebut berawal pada Kamis (17 /03/ 2022) sekitar Pukul 15.00 WIB Kapal Kayu berangkat dari Tangkahan Kuala Kapuas Kota Tanjung Balai dengan di Nahkodai oleh Harianto Alias Suheri yang dibantu oleh ABK Darli Sitorus (DS), Rahmad Darwis Panggabean (RDP) dan Rudi (R), yang disuruh oleh Sangkot Hutagaol dan Sofyan Panjaitan sekaligus Pemilik Kapal.
Kemudian Jumat (18/3/ 2022) sekira Pukul. 00.30 WIB Kapal menuju alur sungai kecil diwilayah Sei Nibung Kabupaten Asahan menjemput para PMI, selanjutnya sekitar Pukul 02.00 WIB para PMI berdatangan mendekati posisi kapal yang jumlahnya sebanyak 86 Org dengan di arahkan oleh Ami Alan Alias Ami Botak (Agen).
Selanjutnya PMI yang berjumlah 86 orang yang telah membayar sekita Rp 5 juta sampai Rp 20 juta, tersebut naik ke dalam kapal dengan posisi berada di haluan kapal, depan kapal, tengah dan belakang kapal, selanjutnya sekitar Pukul 03.00 WIB Kapal berlayar menuju Malaysia.
Pada Sabtu (19/3 /2022) sekitar Pukul 01.00 WIB kapal yang mengangkut para PMI masuk wilayah perairan Malaysia, namun Harianto selaku Nahkoda Kapal ketakutan tiba di Malaysia pada siang hari sehingga memutar balik haluan kembali ke perairan Indonesia.
Pada saat kapal berbalik kembali ke perairan Indonesia pompa siput kapal mesin rusak sehingga kapaI berhenti untuk diperbaiki, kemudian kapal berlayar kembali dan dalam perjalanan diketahui bagian kapal mengalami kebocoran, selanjutnya para ABK membuang air yang masuk dalam kapal namun air yang masuk tidak dapat dikendalikan sehingga kapal pun tenggelam.
Melihat kondisi tersebut para PMI melompat dari kapal ke Iaut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan memegang jerigen, kayu untuk menahan mengapung di lautan.
Saat peristiwa tersebut diketahui 2 orang meninggal dunia yakni, Basman (53) /Lk Asal Sulawesi Selatan dan Anastasia (43) /Pr asal NTT.
AKBP Alamsyah Hasibuan menuturkan 86 orang ini, terdiri dari 27 orang dari Nusa Tenggara Timur, 10 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, dari Sulawesi Selatan, 1 dari Lampung, 2 Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 orang dari Jambi.
Poldasu juga masih mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal Perdagangan Orang sesuai Pasal 2, UU No 21 tentang Pidana Perdagangan orang dengan ancaman 10 Tahun penjara.
“Kita menghimbau masyarakat jangan mau melakukan kegiatan Pekerja Migran Ilegal, karena resikonya sangat berbahaya hingga selain mengalami kerugian bisa mengalami risiko kematian yang tragis,” imbau Hasibuan tegas.
Nurlince Hutabarat










