MEDAN, Potretnusantara.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung pelaku kejahatan dengan kekerasan (jambret) karena pelaku sering beraksi di Jl Binjai dan Gatot Subroto Medan.
Berawal dari laporan korban CD (31)thn tinggal di Jl. Garu III Kel Harjosari Medan amplas Pada hari Rabu Tanggal 03 November 2021 Pukul 15.30 WIB di Jl. Gatot Subroto depan Hotel Cirasa pada saat korban turun dari mobil membawa tas dan berjalan mau membeli es dipinggir jalan, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor CB R 150 warna hitam BK 3720 AEO menjambret tas korban selajutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE.MH dan panit melaksanakan olah TKP dan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan dapat terindentifikasi pelaku tersebut.
Dari hasil kerja keras unit Opsnal Reskrim beserta Kanit dan panit pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 didapat informasi pelaku dan sepeda motor tersebut ada di Jl. Binjai KM 9 tepatnya di sebuah warung selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap A.S alias A.
“Keterangannya bahwa sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur( DPO) dan MA alias tompel,”jelas Budiman Simanjuntak.
Dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku
Pelaku dapat diamankan antar lain; MA als tompel (21), AM.alias A (21) dan A.S.alias A (27).
Dari keterangan pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran Jl. Binjai dan Gatot Subroto,
“Pada saat pengembangan pelaku berusaha melawan petugas selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” tuturnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH pada saat Rilis menjelaskan, Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama dan terhadap pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Nurlince Hutabarat










