Natuna, Potretnusanatara.id – Marzuki, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti surat Himpunan Penambang Pasir Kuarsa Indonesia (HIPKI) kepada Gubernur, Ansar Ahmad untuk ditinjau ulang agar menurunkan harga mulut tambang.
Dalam hal ini, Marzuki menilai Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1051 Tahun 2022 Tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dl Provinsi Kepri yang menentukan bahwa Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas Pasir Kuarsa di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Lingga adalah Rp250.000,- per ton sudah tepat. Dan para pengusaha pasir kuarsa dianggap terlalu mementingkan keuntungan secara sepihak.
“Katanya dari awal sudah tahu berapa besarnya pajak 14% untuk Kabupaten Natuna yang akan dibayar berdasarkan hitungan dari mulut tambang, sesuai ketetapan dari Gubernur Kepri Rp. 250.000. Lalu, Kenapa tiba-tiba protes ketika harga pasir kuarsa di dunia turun, sementara bila harga pasir kuarsa naik, pajak tidak naik, keuntungan mutlak bagi mereka pengusaha pasir kuarsa,” ujar Marzuki. Kamis (19/12/24).
Lanjutnya, sekalipun turun harga pasir kuarsa para pngusaha masih untung, keseimbangan harus dijaga antara Pemerintah dan pengusaha jangan sampai PAD (Pendapatan Aset Daerah) berkurang drastis akibat hal ini pengaruh pada masyarakat Kepri dan Natuna.
“Pengusaha pasir kuarsa di Natuna Jangan pikir keuntungan aja. Saya merupakan Ketua Pansus penetapan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah waktu saya masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Natuna. Awalnya pajak tersebut sebesar 10% lalu dinaikan menjadi 14%. Bisa saja pajak tersebut kita naikan sampai 20% sesuai aturan yang ditetapkan, namun adanya permintaan dari pengusaha pasir kuarsa di Natuna akhirnya ditetapkan 14% saja,” papar Marzuki.
Marzuki sebagai anggota Legislatif, tentunya Ia berpihak kepada rakyat dan daerah Kabupaten Natuna. Kalaupun saat ini harga ekspor dunia pasir kuarsa mengalami penurunan harga, seharusnya pihak pengusaha mengambil kebijakan untuk sementara tidak melakukan penjualan menunggu harga tersebut kembali naik.
“Mereka pengusaha tambang tidak usah diajarkan lagi lah, kalau keuntungan kurang besar karena harga pasir kuarsa turun silahkan stop penjualan dulu nunggu harga pasir kuarsa kembali naik,” sebutnya.
Terkait keadaan tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna, Marzuki menuturkan dari awal pengusaha sudah mengetahui tentang geaografis Natuna dan tentang gelombang Laut Natuna yang memiliki musim Utara diakhir tahun.
“Bukan saat ini baru mengeluh. Saya akan terus memantau di tingkat Provinsi atas usulan HIPKI yang meminta penurunan harga pajak daerah pasir kuarsa yang semula ditetapkan sebesar 10% menjadi 14% dari HPM Pasir Kuarsa yang diterbitkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui keputusan di Nomor : 1051 tahun 2022 sebesar Rp 250 ribu, per metrik ton”. pungkasnya. (Kalit).
Editor : Din