Karimun, Potretnusantara.id – Hasil Autopsi terhadap jenazah Halimah alias Kalin (31), Wanita yang ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya kawasan Perum Sinar Indah I Blok K No. 36 RT 004 RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Sejak diautopsi pada 18 Februari lalu, hingga saat ini pihak keluarga diketahui belum menerima kabar apapun terkait hasil autopsi tersebut. Dimana diharapkan hasil itu dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya penyebab kematian Halimah alias Kalin.
Perkembangan terbaru dalam kasus itu, Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun kabarnya telah memanggil pihak keluarga korban untuk kembali memberikan keterangan terkait peristiwa meninggalnya Kalin.
“Hari ini kami kembali memberikan keterangan di Subdenpom, terkait peristiwa meninggalnya Kalin. Tadi saya langsung hadir didampingi Tim Kuasa Hukum DP Agus Rosita,” kata Ningsih, Kakak Kandung Korban, Rabu (28/2/2024) malam.
Ia mengatakan, kedatangan pihak keluarga ke Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun itu dalam rangka memenuhi pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus kematian adiknya yang menyeret nama seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atasnama Pratu MFS.
Adapun beberapa pertanyaan diantaranya mengenai kedekatan korban dengan Pratu MFS, keseharian almarhumah hingga terkait kesimpulan kami setelah melihat hasil rekaman CCTV.
“Yang masih kami pertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi di dapur karena saat almarhumah ke luar dari kamar itu sehat, dan kenapa sesudah di dapur itu dia sempoyongan, ini yang kita tekankan,” terangnya.
Ningsih juga menyampaikan, selain memberikan keterangan terkait kasus kematian Kalin, kedatangan pihak keluarga juga bertujuan untuk menanyakan hasil autopsi dan visum terhadap jenazahnya.
Namun mengenai hal itu, Ia mengatakan, Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun belum dapat menyampaikan hasil autopsi dikarenakan kasus tersebut telah dalam penanganan langsung oleh Denpom I/6 Batam.
“Tadi kami sudah tanyakan soal hasil autopsi, namun mereka tidak bisa memberikan jawaban. Karena penanganan kasus langsung dari Denpom Batam,” ujarnya.
Dikatakan Ningsih, karena belum adanya hasil autopsi tersebut, maka Tim Kuasa Hukum DP Agus Rosita dan Partners akan segera melayangkan surat ke Denpom Batam untuk mempertanyakan hasil autopsi dan visum terhadap jenazah Kalin.
“Tentunya kami sebagai keluarga juga ingin mengetahui. Maka melalui Kuasa Hukum, kami akan kirimkan surat ke Denpom Batam untuk meminta hasil Autopsi tersebut,” katanya.
Ia juga menyampaikan pesan untuk pihak-pihak terkait yang menangani kasus tersebut, harapannya bisa lebih transparan dan tidak menutup-nutupi fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut.
“Sekarang, kami dari pihak keluarga hanya meminta untuk transparan. Apa yang terjadi, sampaikan kepada kami, jangan ada yang ditutup-tutupi”. pintanya. (Ery).
Editor : Din










