BATAM, Potretnusantara.id-Haripinto Tanuwidjaja, Anggota DPD RI/MPR RI dari Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Bengkong-Batu Ampar, Jumat (19/6).
Dalam kesempatan ini, Bapak Seribu Palau itu melihat masih ada hal-hal menyimpang yang terjadi dan jauh dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan sumber semangat dari hubungan industrial Pancasila.
Dijelaskan, Tahun 2000 merupakan tahun yang bersejarah bagi dunia hubungan industrial karena lahirnya Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Semangat yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang ini ialah untuk menyejahterakan pekerja/buruh dengan jalan mampu untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak pekerja di suatu perusahaan.
“Di jaman sekarang ini, Pancasila sering kali hanya menjadi sebuah slogan dan tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pancasila tidak lagi tegak dan keberadaannya antara ada dan tiada. Seiring berkembangnya zaman, das sollen sebagaimana yang termuat dalam regulasi ketenagakerjaan tidak berjalan harmonis dengan das dein,”katanya mengawali.

Dia menilai sistem keterwakilan dalam serikat pekerja cukup baik dan menggambarkan keberadaan sila keempat Pancasila, Dimana dala sila tersebut dikatakan “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”.
“Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 poin 16 sangat jelas. Diaman disebutkan Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”paparnya
Haripinto juga menilai permasalahan hubungan industrial meluas seiring perkembangan zaman sehingga hubungan industrial Pancasila harus siap menghadapi persaingan global tersebut. Dengan demikian tugas hubungan industrial Pancasila akan semakin berat dalam memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Pancasila. Keberhasilan hubungan industrial Pancasila memerlukan peran serta banyak pihak.
“Oleh karena itu, masyarakat, pekerja, pengusaha dan pemerintah harus bersama-sama bergandengan tangan untuk mengembalikan ruh Pancasila dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia. Mengingat, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sehingga seluruh peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan Pancasila dan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila,”ucap Haripinto mengakhiri acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI tersebut.

Sementara itu, Anas Koordinator KSBSI Kepulauan Riau mengatakan dengan adanya keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan sangatlah membantu. Dimana keterwakilan ini merupakan jembatan dalam meningkatkan bergaining position dalam menjalankan suatu hubungan kerja dan mewujudkan cita-cita sila keempat, yaitu demokrasi sehingga dapat mewujudkan demokrasi hubungan industrial.
“keberadaan serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dan memang itu menjadi salah satu fungsi yang harus dijalankan oleh serikat pekerja/serikat buruh,” Ucap Anas, Koordinator KSBSI Kepulauan Riau.
nando











Discussion about this post