KARIMUN, Potretnusantara.id- Sesuai surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Dan Surat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga No. 058/PNA000000/2022-S3 tanggal 28 Maret 2022 perihal Konfirmasi HJE Terkait Pemberlakuan Kenaikan Tarif PPN 11%.
Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dan rencana implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
Dalam hal ini, Pertalite mengalami perubahan status dari BBM Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dengan Harga Jual Eceran (HJE) Rp. 7.650/liter (termasuk PPN dan PBBKB).
Sementara itu, Devanan Syam Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun mengatakan sesuai surat yang berlaku, Harga minyak pertalite
Di Kabupaten Karimun menjadi 7,650 perlite.
“Sesuai surat yang terlampir tentang Pertalite yang berlaku mulai 1 April 2022 pukul 00.00, harga menjadi Rp. 7.650/liter,”ucap Devanan Syam.
Sementara itu, untuk harga Pertamax saat ini menjadi Rp 15,100/ liter.
“Harga Pertamax masih sama seperti kemarin,”pungkasnya.
Hal ini dilakukan sesuai surat yang telah dikeluarkan.
“Kita hanya menindak lanjuti saja sesuai ketentuan harga yang di tentukan Pertamina,”ucapnya.
Putri









