Karimun, Potretnusantara.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun pada Selasa tanggal 26 November 2024 lalu.
Penggeledahan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun tahun 2020-2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun PRINT-1528/L.10.12/Fd.2/11/2024 tanggal 25 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi mengatakan penggeledahan dilakukan dengan maksud untuk mengumpulkan Barang Bukti (BB) guna kepentingan penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kita lakukan penggeledahan itu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti sehingga dapat membuat terang perkara. Selain itu, tujuan dilakukan penggeledahan dan penyitaan guna untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Priyambudi saat menggelar Press Release di Kejari Karimun. Kamis (28/11/2024).
Priyambudi menjelaskan, penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan disaksikan oleh sejumlah pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun termasuk kepala dinas DLH Kabupaten Karimun.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersebut adalah satu unit CPU penyimpanan data elektronik, nota belanja BBM dan belanja pemeliharaan, dokumen SP2D, kuitansi pembayaran BBM dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, nota-nota kosong, nota-nata yang sudah ditulis oleh DLH Kabupaten Karimun dan catatan-catatan kecil.
“Barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan penuntutan,” katanya.
“Kami juga telah menyita uang sejumlah Rp10 juta, uang tersebut diserahkan oleh penyedia jasa yang diberikan oleh oknum DLH Karimun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Priandi Firdaus menyampaikan, dalam perkara ini penyidik Kejari Karimun sudah memeriksa sebanyak 37 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa tersebut mulai dari pejabat serta staff honorer DLH Karimun sampai dengan penyedia BBM, penyedia peralatan dan mesin,” ungkap Priandi.
Priandi menambahkan, penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp540 juta. Hanya saja, kerugian negara yang dipakai itu adalah hasil penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Kejati Kepulauan Riau.
“Penghitungan kerugian negara yang dipakai di pengadilan itu adalah dari auditor, bukan dari penyidik,” pungkasnya. (Ery)










