Karimun, Potretnusantara.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Advokasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah, bertempat di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun. Kamis, (18/07/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung Bupati Karimun Aunur Rafiq dan dihadiri oleh Ketua FKUB Kepri Handarlin Umar, Ketua FKUB Kabupaten Karimun, Ketua FKUB Kecamatan, Camat, Ketua MUI, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Dewan Dakwah, Ketua Muhammadiyah, BKMT, OPD dan Tokoh Lintas Agama.
Dalam sambutannya, Ketua FKUB Provinsi Kepulauan Riau Handarlin Umar mengatakan, tujuan utama diselenggarakan kegiatan ini adalah sebagai upaya menjaga persatuan dan kesatuan kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Kabupaten Karimun.
Selain itu, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan mendukung pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tentang kesejahteraan sosial.
“Kami ingin kita bersama memahami peran pemerintah daerah, untuk menjadi kekuatan penggerak dalam membangun jembatan kebersamaan antara berbagai lapisan masyarakat dan memperkokoh kerukunan umat beragama,” ujar Handarlin Umar.
Handarlin Umar menyebutkan pentingnya pelaksanaan sosialisasi advokasi ini karena salah satu penyebab terjadinya keretakan diantara umat beragama biasanya adalah terkait dengan pendirian rumah ibadah.
“Alhamdulillah, dari data yang ada di provinsi Kepri sampai hari ini kita tidak menemukan terjadinya gesekan diantara kita antar umat beragama terkait dengan pendirian rumah ibadah,” ungkapnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini kita dapat memahami tentang nilai-nilai keberagaman dan toleransi.
“Semoga kita dapat membangun masyarakat yang harmonis, saling menghargai, saling menghormati tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan serta suku,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan bahwa selama ini kondisi di Kabupaten Karimun dalam keadaan kondusif. Menurutnya, masyarakat hidup berdampingan, toleransi khususnya terkait dengan pendirian rumah ibadah tidak terjadi gejolak.
“Walaupun kadangkala ada terjadi kesalahpahaman tapi semua dapat diselesaikan dengan baik sehingga semua berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” kata Rafiq.
Ia juga menyampaikan, sudah disepakati secara bersama-sama apabila ada persoalan individu yang terjadi akan diselesaikan oleh ketua-ketua suku yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
“Alhamdulillah, FPK yang terdiri dari 16 suku dan 26 paguyuban selalu dapat menyelesaikannya dengan baik. Permasalahan pendirian rumah ibadah juga selalu diselesaikan FKUB dengan baik”. tutupnya. (Ery).
Editor : Din









