ASAHAN, Potretnusantara.id- Abubul Khoir (45) warga Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan didampingi kuasa hukumnya, Wahyudin Aswat, tanggal 13 Mei 2022 membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Asahan sehubungan atas terjadinya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Almarhum Syaiful Anwar yang mengakibatkan terbitnya Seritifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan.
Kepada wartawan Aswat, Jum’at (27/05/22) menjelaskan, salah satu ahli waris, Ababul Khoir merasa keberatan dengan terbitnya Sertifikat Tanah dengan luas tanah 1,504 M2 atas nama Almarhum Syaiful Anwar yang merupakan abang kandung pelapor. Padahal sesuai dengan Surat Penyerahan /Hibah An Wahyudin Aswat (abang kandung pelapor dan terlapor, red) tanah tersebut luasnya 1.044 M2.
Ababul Khoir merasa terkejut ketika di sertifikat tanah Almarhum Syaiful Anwar bertambah luasnya dan menurut dari surat sertifikat tersebut tanah Almarhum Syaiful Anwar sudah masuk ke tanah bagian milik pelapor, dan setelah diselidiki ternyata tanda tangan Abbul Khoir dipalsukan di Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah darinya kepada Almarhum Syaifuk Anwar. Tidak hanya itu tanda tangan ahli waris lainnya, yakni Golkaryati dan Dewi Repelita juga tanda tangan Wahyudin Aswat dipalsukan.
Terkait dengan permasalahan tersebut, kata Aswad, ahli waris yaitu Ababul Khoir dan Golkayati menyampaikan Surat Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik An. Syaiful Anwar kepada Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Asahan. Kedua ahli waris itu memperoleh sebidang tanah tersebut dari orang tua mereka Alm. Salam ES masing-masing seluas 514,15 M2. Hai itu berdasarkan sketsa pembagian warisan tanah almarhum Salam ES yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Manis. Namun terhadap dua bidang tanah tersebut telah diterbitkan Setertifikat Hak Milik Nomor : 02.07.03.05.1.00209 atas nama Syaiful Anwar, tanpa sepengetahuan dan dan seijin para pemohon.
“ Para pemohon sangat khawatir sertifikat tersebut disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, untuk itulah pemohon mengajukan brokir atas sertifikat tersebut kepada BPN Kabupaten Asahan guna mempertahankan hak-hak kami atas tanah tersebut dan kepentingan hukum “ ujar Aswat.
Menurut Aswat perlu diketahui bahwa permasalahan tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa Manis, Syupian di kantor Balai Desa yang dihadiri para ahli waris masing-masing, Ababul Khoir, Golkaryati dan Dewi Repelita juga Wahyudin Aswat yang tanda tangannya turut dipalsukan serta ahli waris terlapor (istri almarhum Suiful Anwar, red), Endang Purwaningsih. Namun belum hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun persoakan tersebut belum juga ada penyelesaian.
Paimin










