LINGGA, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri Lingga adakan Konfrensi Pers terkait Penangkapan Henerty alias lyen selaku, Direktur CV Mekar Cahaya, Henerty merupakan buronan Kejari Lingga yang ditangkap, pada Selasa (1/2/2022) malam.
Henerty ditangkap di jalan Lembah Purnama Lorong Tanama, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kajari Lingga Paian Tumanggor, mengatakan Henerty telah menjadi buronan sejak 2018 lalu. Ia merupakan koruptor pengadaan 6 unit pompong untuk pelajar di Dinas Pendidikan (Disdik) Lingga tahun anggaran 2017.
Pekerjaan yang dilakukannya ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka tiba di Lingga sekira pukul 15.30 WIB dengan mengenakan rompi merah berjilbab hitam.
Dan langsung digiring kedalam ruangan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan di lapas kelas III Dabo Singkep.
Kajari Lingga Paian Tumanggor mengatakan, pelaku merupakan buronan sejak 2018 lalu.
Dan pada 2018 Hernety ini dinyatakan DPO karena waktu itu dalam perkara korupsi ada dua orang tersangka
“Hernety ini merupakan salah satunya, ketika hendak dilakukan pemeriksaan tahap kedua yang bersangkutan kabur,” kata Paian, saat pres rilis di Kejari Lingga Rabu (2/2/2022) sore.
Dijelaskan Paian, bahwa dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga dengan nilai kontrak Rp540 juta telah terjadi penggelembungan harga.
“Sebab berdasarkan perhitungan ahli perkapalan dari institut 10 November. Dimana ia melakukan penggelembungan harga atau mark up sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp175.626.719,” jelasnya
Setelah berkas dinyatakan lengkap tersangka Hernety pun digiring langsung ke Lapas Dabo Singkep dan akan ditahan selama 20 hari, kedepan.
Kajari mengatakan, Henerty alias Iyen merupakan Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Lingga sejak tahun 2018 lalu,” sampai saat ini sudah hampir 4 tahun baru ditemukan ,” ujarnya.
Proses penangkapan tersebut berjalan aman, hanya saja tersangka mempersoalkan waktu penangkapan dimalam hari, ujar Kajari Lingga.
Tim gabungan Kejaksaaan Lingga ,Bintan dan Tanjungpinang itu tetap membawa tersangka yang sudah menjadi DPO
“Apa gak bisa Besok. Inikan udah malam.”Jelas tersangka dihadapan tin kejaksaan tersebut, namun menurut Kajari Lingga bahwa penangkapan kapan saja bisa kita lakukan karena tersangka sudah DPO.
Yang Jelas Penangkapan sudah sesuai aturan dan tidak ingin kecolongan terhadap DPO yang udah didepan mata, walaupun tersangka mempersoalkan waktu penangkapan, tim kejaksaaan tetap meminta kepada tersangka untuk ikut dan kooperatif.
jamariken tambunan










